Menuju konten utama

Ahli Pidana: Pasal yang Jerat Fredrich Yunadi Bukan Bagian Tipikor

Suparji menegaskan, penanganan kasus merintangi penyidikan bisa dilakukan di luar pengadilan tindak pidana korupsi.

Ahli Pidana: Pasal yang Jerat Fredrich Yunadi Bukan Bagian Tipikor
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi meninggalkan gedung seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Ahli pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Suparji mengatakan, pasal 21 UU Tipikor atau pasal obstruction of justice (perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum) yang disangkakan untuk Fredrich Yunadi bukanlah bagian dari tindak pidana korupsi utama.

Suparji menjelaskan, keberadaan pasal obstruction of justice hanya untuk mempercepat proses penanganan perkara, tetapi tidak berarti berkaitan dengan korupsi utama.

"Jadi memang itu dimasukkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi sebagai yang berkaitan dengan korupsi tetapi bukan termasuk dari [pelaku] korupsi," kata Suparji dalam persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut Suparji, tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum tidak termasuk tindakan luar biasa seperti kasus korupsi umum. Namun, obstruction of justice bisa dijadikan landasan untuk menindak upaya penghalangan tindak pidana korupsi.

Suparji mengatakan, ada sejumlah perkara yang menggunakan Pasal 21 sebagai acuan seperti kasus Miryam S. Haryani dalam e-KTP atau Muchtar Effendi dalam kasus merintangi penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Pilkada Kota Palembang. Namun, semua putusan tidak berarti perkara pasal 21 sebagai bagian dari penindakan korupsi.

"Meskipun sudah ada putusan itu tapi majelis hakim itu adalah merdeka, independen dan kemudian memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan, tidak terikat pada putusan-putusan yang lain dan saya berpendapat bukan bagian dari tipikor dan yang penting adalah dibuktikan dalam perbuatan-perbuatan nyatanya apakah memenuhi Pasal 21 atau belum," kata Suparji.

Oleh sebab itu, Suparji menegaskan, penanganan kasus merintangi penyidikan bisa dilakukan di luar pengadilan tindak pidana korupsi. "Saya kira sudah tegas dari awal tadi saya katakan bahwa itu bukan tindak pidana korupsi sehingga kemudian menjadi kewenangan dari tindak pidana umum meskipun sudah banyak putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi menyidangkan pasal 21 tadi," kata Suparji.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Bimanesh menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto