tirto.id - Dosen Bahasa Indonesia sekaligus ahli linguistik, Afdol Tharik Wastono dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Dalam persidangan, Afdol mengaku bingung saat menjawab mengenai ada “benjolan sebesar bakpao” di dahi Setya Novanto sebagaimana yang pernah disampaikan Fredrich usai mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan.
"Bagi saya ini sulit dijawabnya karena konteksnya apa. Kata-kata ada benjolan sebesar bakpao analoginya ada luka," kata Afdol di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Kendati demikian, Afdol menegaskan bahwa ungkapan “benjolan sebesar bakpao” mengacu pada adanya luka. Dan kata “bakpao” mengacu pada sesuatu hal yang bulat dan besar.
"Ini sekali lagi saya konteksnya belum tahu. Cuma secara umum kata-kata luka ibarat analoginya mengacu pada sesuatu yang menyakitkan. Sementara kata-kata bakpao mengacu pada sesuatu yang bulat, sesuatu yang tidak kecil," lanjut Afdol.
Fredrich kemudian meyakinkan Afdol bahwa bakpao yang ia maksud itu adalah bakpao khas Surabaya yang ukurannya kecil.
Namun, Afdol memastikan bahwa cara masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam mengartikan ukuran bakpao itu berbeda-beda, sebab ukuran bakpao di Jawa Tengah memang besar.
Jaksa pun mengonfirmasi pemaknaan bakpao yang dimaksud. Afdol mengaku, dirinya hanya mengetahui bahwa bakpao sebagai kue bulat dengan ukuran besar.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto ketika peristiwa kecelakaan. Kala itu, Fredrich berstatus sebagai pengacara Novanto.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta bantuan kepada Bimanesh agar Setnov dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Pemilik kantor Yunadi and Associates itu mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan untuk memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.
Bimanesh menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto