tirto.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menepis anggapan soal adanya konflik kepentingan dari penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini ia nyatakan saat dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah saat sidang uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Menurut Oce, konflik kepentingan merupakan kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang. Dengan demikian, netralitas dan keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya dapat dipengaruhi.
"Pengelolaan konflik kepentingan itu didasarkan pada UU AP [Administrasi Pemerintahan] dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan," kata Oce saat sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu.
Ia mengatakan berdasar UU AP, konflik kepentingan yang timbul dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan harus direspons sesuai dengan ketentuan Pasal 42-Pasal 45 UU AP. Ketentuan tersebut telah melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan untuk menetapkan atau melakukan keputusan/tindakan.
Katanya, UU AP melarang pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan. Dengan kata lain, Oce menyatakan, keadaan/posisi/status seseorang tidak bisa dikatakan memiliki konflik kepentingan sepanjang tidak melakukan keputusan atau tindakan untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan diri sendiri yang berhubungan dengan jabatannya.
Karena itu, konflik kepentingan disebut dapat menimpa siapa saja yang memiliki jabatan di pemerintahan.
"Sehingga tidak tepat menyatakan, seolah-olah hanya anggota kepolisian yang menjabat di pemerintahan yang akan terkena konflik kepentingan," ucapnya.
"Padahal konflik kepentingan dapat menimpa siapa saja di pemerintahan," lanjut dia.
Untuk diketahui, perkara 114 diajukan Syamsul Jahidin selaku mahasiswa/advokat. Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK mengganti penjelasan dalam UU Polri. Berikut merupakan petitum permohonan Syamsul:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapoľri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang; Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan; tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































