tirto.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 platform pinjaman daring bersalah dalam dugaan kartel penetapan bunga.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan, bahwa mayoritas anggota asosiasi akan menempuh langkah hukum banding karena menilai penetapan batas suku bunga tersebut merupakan instruksi dari otoritas terkait.
"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut," kata Entjik S Djafar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/3/2026).
Entjik menilai, KPPU terkesan memaksakan diri dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan adanya pemufakatan jahat terkait batas maksimum manfaat ekonomi di antara para penyelenggara.
Ia meyakini para pelaku industri berada dalam posisi yang benar karena mengikuti pedoman perilaku serta regulasi yang diawasi langsung oleh OJK untuk kepentingan perlindungan konsumen.
"Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu," imbuh Entjik.
Sebelumnya, majelis komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada 97 platform pinjaman daring di bawah naungan AFPI.
Masing-masing platform dijatuhi denda dengan nominal bervariasi setelah dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi.
Meski menolak putusan tersebut, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Entjik menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh platform terdampak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ia memastikan langkah banding merupakan hak setiap anggota asosiasi yang merasa tidak menerima putusan tersebut.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut," jelas Entjik.
Di sisi lain, AFPI menjamin bahwa kegiatan operasional seluruh platform pinjaman daring di bawah naungannya tetap berjalan normal pascaputusan tersebut.
Entjik menegaskan bahwa kewajiban pembayaran dari peminjam sesuai perjanjian tidak berubah dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, pengaturan batas bunga oleh AFPI merupakan bagian dari kode etik yang didasarkan pada arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Hal ini diperkuat dengan Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 dan Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 yang menegaskan posisi pengaturan tersebut sebagai arahan langsung dari otoritas.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id




































