Menuju konten utama

Aceh Masuki Transisi Darurat Pemulihan Bencana selama 90 Hari

Berdasarkan data Pemerintah Aceh per 27 Januari 2026, tercatat ada sebanyak 91.663 orang yang masih mengungsi di 988 titik pengungsian.

Aceh Masuki Transisi Darurat Pemulihan Bencana selama 90 Hari
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. FOTO/ Humas Pemerintah Aceh
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Aceh resmi mengakhiri status darurat bencana dan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan status transisi tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, setelah mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

Dalam keterangannya, Gubernur Muzakir Manaf menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh stakeholder terkait untuk tetap melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan bencana bersama pihak-pihak terkait lainnya.

“Upaya penanganan darurat tetap dilanjutkan, terutama dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk para pengungsi,” ujar Muzakir Manaf, Kamis (29/1/2026) malam.

Selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung guna memperlancar proses pemulihan. Di antaranya, tetap diberlakukannya fungsi operasional Jalan Tol Sibanceh Seksi 1 Padang Tiji-Seulimum, serta pembebasan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU.

Kebijakan ini diharapkan dapat menunjang kelancaran mobilisasi dan persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah Aceh juga memanfaatkan fase transisi ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sekaligus menyiapkan rencana pemulihan menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Sebagai bagian dari tahapan tersebut, Pemerintah Aceh telah menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh, yang dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Aceh per 27 Januari 2026, tercatat ada sebanyak 91.663 orang yang masih mengungsi di 988 titik pengungsian.

Bencana hidrometeorologi ini juga mengakibatkan 562 korban jiwa meninggal dunia, serta 29 orang masih dinyatakan hilang.

Masa transisi darurat ini menjadi tahapan penting bagi Aceh untuk memastikan penanganan pengungsi tetap berjalan, sekaligus mempersiapkan pemulihan menyeluruh menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

============

Kontributor: Nadim

Penulis: Nadim

Baca juga artikel terkait ACEH atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Editor: Farida Susanty