Menuju konten utama

Abu Sayyaf Bebaskan 3 WNI, Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Tiga WNI yang telah dibebaskan kelompok Abu Sayyaf masing-masing bernama Ferry Arifin, M. Mahbur Dahlan, dan Edi Suryono. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiganya akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili Kedutaan Besar RI di Manila.

Abu Sayyaf Bebaskan 3 WNI, Segera Dipulangkan ke Tanah Air
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, memastikan bahwa kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina telah membebaskan 3 orang WNI dan akan segera dipulangkan ke tanah air. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, memastikan bahwa kelompok teroris di Filipina, Abu Sayyaf, telah membebaskan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Sabtu malam sekitar pukul 23.35 waktu setempat. Ketiga WNI itu pun akan segera dipulangkan ke tanah air.

Tiga WNI yang telah dibebaskan kelompok Abu Sayyaf masing-masing bernama Ferry Arifin, M. Mahbur Dahlan, dan Edi Suryono. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiganya akan diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili Kedutaan Besar RI di Manila.

"Tadi malam telah dijemput oleh tim khusus dan telah dibebaskan pada pukul 23.35 dan ketiga sandera saat ini berada di Sulu Joint Task Force West Mincom untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan," jelas Retno Marsudi dalam konferensi pers didampingi oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).

Retno Marsudi melanjutkan, keluarga ketiga sandera tersebut telah dihubungi Kementerian Luar Negeri untuk menyampaikan masalah pembebasan itu. Saat ini, ada dua WNI yang masih disandera yaitu atas nama Robin Peter dan M. Nasir.

Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa hingga kini pemerintah Indonesia masih berupaya sekuat tenaga untuk dapat membebaskan kedua sandera tersebut. "Kami mohon doa agar pembebasan kedua sandera tersebut dapat segera berhasil," pungkas Retno Marsudi.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya