tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, dicecar 56 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemeriksaan itu dijalaninya selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Abraham Samad, Daniel Winarta, kliennya banyak diberikan pertanyaan di luar substansi kasus tersebut. Padahal, dalam surat panggilan disebutkan pemeriksaan dilakukan untuk kejadian pada 22 Januari 2025.
“Tapi banyak pertanyaan yang diajukan berada di luar tempus dan lokus delikti itu,” kata Daniel di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025) malam.
Hal itu, kata Daniel, semakin menunjukan adanya upaya kriminalisasi dan pembatasan kebebasan berekspresi terhadap Abraham Samad. Sebab, terkait dengan peristiwa pada 22 Januari 2025 tersebut, tidak ada kaitannya dengan eks petinggi KPK itu.
Tim hukum lainnya, Gufroni, menambahkan bahwa ada pertanyaan tidak relevan, seperti sumber pendanaan, pengelola, dan badan hukum podcast Abraham Samad, Speak Up. Kemudian, terkait dengan kasusnya ditanyakan mengenai wawancara bersama Roy Suryo.
“Yang pertama adalah terkait dengan wawancara Pak Abraham Samad dengan Bang Roy Suryo tanggal 13 April 2025. Jadi itu bahkan dikutip beberapa kata-kata yang dianggap bahwa itu masuk kategori pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 311,” ucap Gufroni.
Abraham Samad sendiri menyayangkan jalannya pemeriksaan yang menurutnya melanggar KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dia memastikan akan melawan upaya kriminalisasi yang menjeratnya.
"Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada perlawanan, saya khawatir orang-orang tidak lagi berani memberitakan hal-hal yang sifatnya meluruskan sebuah perkara. Kita harus melawan agar ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” ungkap Abraham.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



























