tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
"Hari ini Pertamina tahap II ke KN [Kejaksaan Negeri] Jakpus ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada reporter Tirto, Senin (23/6/2025).
Harli menerangkan bahwa pelimpahan dilakukan terhadap sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Iya semua [tersangka],” ungkap Harli.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Subholding Pertamina belum mencakup keseluruhan. Terakhir, Kejagung menyebut kerugian keuangan negara senilai Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menuturkan bahwa nilai tersebut hanya berdasarkan penghitungan periode satu tahun saja. Padahal, periode tindak pidana yang disidik dari 2018 sampai 2023.
"Rp193,7 triliun itu di tahun 2023," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Dijelaskan Harli, penghitungan itu berdasarkan beberapa komponen yang ada pada tindak pidana di periode 2023. Sedangkan, kerugian negara dari periode 2018 hingga saat ini masih dihitung.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























