Menuju konten utama

50 Bidan dan 100 Calo Diburu Polisi Terkait Klinik Aborsi Ilegal

Para bidang dan calo berperan untuk mengalihkan pasien bila klinik aborsi ilegal telah penuh.

50 Bidan dan 100 Calo Diburu Polisi Terkait Klinik Aborsi Ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Polisi memburu puluhan dan yang terbaung dalam jaringan dalam aborsi ilegal di klinik kawasan Paseban, Jakarta Pusat.

"Masih pengejaran karena ada lagi klinik serupa dengan ini. Berdasarkan hasil pemetaan, ada 100 calo dan 50 bidan itu yang memang mereka promosikan tapi eksekusi di klinik ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2020).

Menurut Yusri, jika pasien di klinik itu penuh, maka akan dipindahkan ke klinik lain yang terdapat di sekitar kawasan tersebut.

Berdasarkan temuan sementara kepolisian, pasien aborsi berusia produktif. "[Usia] masa produktif, bisa jadi mulai 24 tahun ke bawah karena hamil di luar nikah," sambung Yusri.

Namun, hukuman itu juga berlaku bagi pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut. Penyidik menetapkan dokter A, RM (bidan) dan SI (petugas administrasi) di klinik itu sebagai tersangka.

Tak menutup kemungkinan pasien juga bisa dijerat pidana. "Kalau ada [pasien], mereka juga bisa dihukum. [Ada aturan] dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Yusri.

Pasien diduga melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."

Polisi turut memburu S selaku dokter aborsi pengganti A. Klinik aborsi itu beroperasi sejak tahun 2018 tahun silam, berdasarkan temuan polisi ada 1.632 perempuan yang mendaftar sebagai pasien dan 903 orang telah dilakukan aborsi.

Polisi membongkar praktik ilegal ini pada 10 Februari lalu. Klinik ini meraup sekitar Rp5 miliar sejak Mei 2018 hingga Februari 2020.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS ABORSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali