Menuju konten utama

5 Instansi dengan Pegawai Non-ASN Terbanyak & Cara Cek Datanya

Ada 5 instansi pemerintahan yang memiliki jumlah pegawai non-ASN terbanyak, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.

5 Instansi dengan Pegawai Non-ASN Terbanyak & Cara Cek Datanya
Pendataan Non ASN. (FOTO/pendataan-nonasn.bkn.go.id)

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis hasil pra-finalisasi pendataan pegawai non-ASN 2022. Berdasarkan data tersebut, ditemukan 5 instansi pemerintahan yang memiliki jumlah pegawai non-ASN terbanyak.

Instansi pemerintahan sebelumnya telah diwajibkan melakukan pendataan pegawai non-ASN mulai Juli hingga akhir September 2022. Kebijakan tersebut menyusul adanya rencana penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat.

Melalui adanya pemetaan pegawai non-ASN, instansi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawainya untuk mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK.

"Pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan," catat Menteri PANRB Moh. Mahfud MD melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Data tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam memetakan dan menjumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan. Kendati demikian, pendataan tidak dijadikan dasar untuk mengangkat pegawai non-ASN sebagai PNS maupun PPPK.

"Perlu diingat #SobatBKN bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung," terang BKN melalui Instagram resminya pada Rabu (5/10/2022).

5 Instansi dengan Pegawai Non-ASN Terbanyak Tahap Pra-Finalisasi

Melalui data pra-finalisasi yang dirilis oleh BKN, setidaknya ada 5 instansi pemerintahan yang memiliki jumlah pegawai non-ASN terbanyak. Berikut daftar 5 instansi tersebut beserta jumlah pegawai non-ASN yang bekerja dilingkungannya:

  1. Kementerian Agama (Kemenag): 139.560 pegawai non-ASN.
  2. Kementerian Sosial (Kemensos): 40.715 pegawai non-ASN.
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 24.875 pegawai non-ASN.
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 21.888 pegawai non-ASN.
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: 21.757 pegawai non-ASN.

Cara Cek Daftar Pegawai Pemerintah Non-ASN yang Sudah Terdata

Hasil pendataan pegawai non-ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintahan dapat diakses secara luas melalui websitepengumuman-nonasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, bahwa data yang tercantum di website tersebut saat ini merupakan data pra-finalisasi. Data akhir yang sudah difinalisasi nantinya akan dirilis secara resmi oleh BKN.

Berikut cara cek daftar pegawai pemerintah non-ASN yang sudah terdata di websitepengumuman-nonasn.bkn.go.id:

  1. Buka websitehttps://pengumuman-nonasn.bkn.go.id;
  2. Pilih instansi pemerintah yang ingin dicek datanya sesuai dengan kolom yang tersedia, misalnya "Pemerintah Provinsi Jawa Timur";
  3. Ketik nama pegawai yang ingin dicek datanya. Kolom ini bersifat opsional, sehingga tidak apa-apa jika tidak diisi;
  4. Klik "Cari" atau tekan enter.
  5. Daftar nama pegawai non-ASN di instansi yang sudah terdata akan muncul secara otomatis di halaman.

Syarat Pendataan Pegawai Non-ASN 2022

Tidak semua pegawai non-ASN di pemerintahan dapat terdata di websitepengumuman-nonasn.bkn.go.id. Hanya pegawai non-ASN yang memenuhi syarat saja yang bisa terdata di website tersebut.

Berikut syarat pegawai non-ASN yang bisa didata oleh instansi:

  1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
  3. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga artikel terkait PENDATAAN NON-ASN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait