tirto.id - Rencana pembangunan cable car atau kereta gantung di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, memasuki babak baru setelah pemerintah melalui Satgas P3M-PPE yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan mengurai hambatan regulasi yang membelit proyek tersebut sejak 2019.
Digagas PT Tigaraja Putra Persada (TPP), proyek yang menjadi bagian dari pengembangan kawasan wisata terpadu internasional di Kabupaten Simalungun—dengan luas sekitar 100 hektar—ini terhambat berbagai permasalahan: mulai dari status Proyek Strategis Nasional (PSN), klasifikasi cable car dalam rezim perkeretaapian, hingga izin pemanfaatan kawasan hutan.
Direktur Utama PT TPP, Hisar Gurning, mengatakan perusahaan telah mengajukan berbagai permohonan sejak 2019. Namun, proses tersebut tak segera rampung, dengan salah satu masalah paling lama justru berasal dari masalah cable car. Fasilitas ini didesain berada di dalam kawasan wisata dan menjadi salah satu pilihan wahana bagi pengunjung.
"Yang akan kita buat ini adalah cable car untuk sarana wisata, bukan angkutan umum seperti kereta api atau seperti di Freeport yang hanya untuk mengangkut karyawan," jelasnya dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking, dikutip YouTube Kementerian Keuangan, Jumat (4/9/2026).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, mengatakan bahwa masalah ini dilatarbelakangi ketidakjelasan soal skema bisnis TPP atas cable car tersebut. Ini berimplikasi pada belum adanya keputusan terkait rezim regulasi yang diberlakukan terhadapnya.
Regulasi perkeretaapian sendiri saat ini hanya mengenal dua rezim, yakni perkeretaapian umum dan khusus. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007, kereta gantung termasuk jenis perkeretaapian. Cable car dapat masuk kategori umum jika melayani masyarakat dengan tarif langsung. Sementara jika menjadi fasilitas di dalam kawasan wisata dan tidak dipungut tarif secara terpisah, terdapat ruang untuk memasukkannya ke kategori perkeretaapian khusus.
"Apabila sepenuhnya di dalam kawasan wisata dari pemohon, ini bisa masuk kategori perkeretaapian khusus apabila juga tidak dipungut tarif. Apabila nantinya ada pemungutan tarif dan melayani masyarakat umum, dengan demikian ini masuk dalam kategori perkeretaapian umum," jelas Allan.
Dalam kesempatan sama, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dendy Apriandi, mengatakan dua rezim tersebut sebenarnya telah memiliki klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI). Namun, aturan yang ada belum secara spesifik menjawab model cable car yang menjadi bagian dari kawasan wisata tetapi tetap menggunakan sistem pembayaran.
Dengan kata lain, persoalan bukan semata-mata ketiadaan KBLI, melainkan belum sinkronnya definisi antara wahana wisata, transportasi, tarif, dan keselamatan.
"Ini clear ada KBLI-nya untuk kegiatan wisata, dan ini juga betul adalah masuk ke dalam destinasi wisata, seharusnya masuk ke rezimnya ini. Dan inilah yang harus kita pertajam regulasinya, sehingga tidak bercampur dengan rezim transportasi umum yang berdasarkan tarif dengan basis undang-undang perkeretaapian umum maupun khusus di Kementerian Perhubungan," jelas Dendy.
Dendy juga mengingatkan bahwa persoalan keselamatan berpotensi menjadi bottleneck baru apabila tidak diselesaikan sejak awal. Artinya, pemerintah tidak ingin sekadar memberikan "jalan keluar" administratif dengan memasukkan cable car ke dalam kategori wisata, tetapi kemudian investor kembali tersandung ketika masuk tahap pembangunan atau izin operasi.
Karena itu, desain bisnis, KBLI, standar teknis, proses pembangunan, hingga izin operasi harus disusun dalam satu rangkaian. "Nah mungkin nanti kami pesan, Pak. Mohon izin, Pak, dukungan Pak Dirjen, gitu ya. Nanti kita diskusi terkait itu, Pak Deputi. Karena kalau itu nanti tidak putus, pasti akan jadi bottleneck lagi," lanjutnya.
Pemerintah kemudian mendorong TPP untuk segera merumuskan skema bisnis yang dapat menjadi dasar penentuan rezim perizinan. Dalam sidang tersebut, Hisar menawarkan jalan tengah: cable car tidak akan dikenakan tiket secara terpisah.
Dalam hal ini, pengunjung hanya akan ditagih tiket masuk kawasan wisata, kemudian bebas memilih fasilitas yang tersedia di dalamnya, termasuk cable car. Dengan skema tersebut, cable car diposisikan sebagai bagian dari fasilitas kawasan wisata, bukan sebagai layanan angkutan umum yang berdiri sendiri.
Terkait standar keselamatan yang tak bisa dinegosiasikan, Hisar memastikan perusahaannya akan tetap mematuhi ketentuan. Terlebih, lantaran tiap moda memiliki spesifikasi teknis berbeda, pemerintah membutuhkan kajian teknis yang jelas dari investor, termasuk mengenai infrastruktur dan sarana cable car yang akan digunakan.
"Tentunya nanti kami siap diskusi dengan supplier atau investor yang akan mengadakan kereta gantung tersebut untuk infrastrukturnya seperti apa, dan kereta gantungnya sendiri seperti apa. Terkait pengusahaan, pembangunan, dan nantinya izin operasi memang kami butuh keterlibatan dari provinsi, ujar Allan mengingatkan Hisar.
Deputi Bidang Perekonomian di Sekretariat Kabinet (Setkab), Satya Bhakti Parikesit yang bertindak sebagai pimpinan sidang sementara—menggantikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa—lantas meminta BKPM dan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembahasan teknis khusus dengan TPP.
Targetnya bukan membuat regulasi baru dari nol, melainkan memastikan terlebih dahulu rezim hukum mana yang tepat, KBLI apa yang digunakan, dan persyaratan teknis apa yang harus dipenuhi.
Bhakti bahkan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut-larut. “Makanya tadi saya kan minta, tidak lebih lama dari 2 minggu. Sebelum ayam berkokok di minggu kedua, Pak. Nanti Pak Dendy udah lapor,” ujarnya.
Pemanfaatan Kawasan Hutan
Hambatan lain datang dari kawasan hutan karena sebagian jalur cable car akan melintasinya. PT TPP menyebut kebutuhan lahannya relatif kecil, terutama untuk tapak tiang yang di beberapa titik hanya sekitar 3x3 meter. Perusahaan juga menyatakan siap memenuhi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Namun, cable car belum secara eksplisit masuk kategori kegiatan yang dapat menggunakan skema pemanfaatan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan menyebut PT TPP telah mengajukan permohonan sejak 2019, tetapi prosesnya belum tuntas karena sebagian jalur bersinggungan dengan kawasan hutan dengan tujuan khusus.
Pemerintah kini mempertimbangkan memasukkan cable car sebagai bagian dari kegiatan perkeretaapian agar dapat menggunakan skema pemanfaatan kawasan hutan. Kementerian Kehutanan akan meminta pendapat hukum terkait opsi tersebut.
Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Kehutanan Beni Raharjo juga meminta PT TPP mengajukan kembali permohonan secara paralel sembari menunggu kepastian regulasi.
"Karena permohonan 2019 sudah ditolak Pak. Sudah di sudah diarahkan ke perizinan lain. Tapi kita fasilitasilah Pak, kita bantu bahwa berkas yang ada di Pak Ilham dan kawan-kawan juga itu anunya sama. Rekomendasi juga sudah ada dan lain-lain," jelas Beni.
Masalah Lahan
Di luar perizinan perkeretaapian dan aspek keselamatan, proyek kawasan wisata terpadu TPP juga tersandra permasalahan lahan. Sebab, kawasan yang berada di dua kecamatan tersebut tak seluruhnya menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemerintah Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 89 Tahun 2024 dan Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, wilayah yang disebut dalam ketentuan PSN Danau Toba tidak mencakup seluruh lokasi yang digunakan PT TPP.
Lokasi di Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, misalnya, disebut belum tercantum dalam delineasi PSN. Kondisi itu memberikan konsekuensi langsung, salah satunya berkaitan dengan fasilitas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi PSN.
Secara substansi pemerintah daerah sebenarnya mendukung proyek tersebut. Namun, pejabat daerah tidak dapat begitu saja menetapkan pembebasan BPHTB jika dasar hukumnya tidak jelas.
Jika kebijakan tersebut dilakukan tanpa landasan yang kuat, pemerintah daerah khawatir menjadi temuan pemeriksa atau bahkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Persoalan tersebut, menurut Kementerian Dalam Negeri, dapat diselesaikan melalui revisi Perpres atau pemberian insentif fiskal terhadap investasi melalui ketentuan undang-undang. Namun, langkah tersebut membutuhkan dukungan pemerintah pusat karena pemerintah daerah tidak berani mengambil kebijakan tanpa landasan dan dukungan yang jelas dari pusat.
Menanggapi hal tersebut, Bhakti menjelaskan bahwa dalam praktiknya, PSN tak selalu berhenti pada nomenklatur nama proyek. Delineasi dapat mencakup wilayah yang lebih luas sepanjang menjadi satu kesatuan dari proyek yang telah ditetapkan.
Karena itu, dia telah meminta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
(KPPIP) untuk kembali memeriksa apakah area yang dipersoalkan memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proyek PSN. Jika iya, pemerintah akan melihat apakah cukup dengan surat keterangan atau diperlukan perubahan regulasi.
Pemerintah juga meminta agar peta, koordinat, uraian proyek, dan dasar hukum PSN benar-benar disinkronkan. Dus, pemerintah daerah tidak lagi ragu ketika memberikan fasilitas PSN, termasuk BPHTB.
"Nanti kita pastikan lah. Kalau misalnya memang ada perluasan pesan nanti kita lihat apakah regulasi atau cukup nanti uraian dari surat KPIPP nanti biar diputuskan di forum KPIPP," tutur dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































