Menuju konten utama

480 PNS Dipecat karena Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Pemecatan ratusan PNS sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.

480 PNS Dipecat karena Terlibat Tindak Pidana Korupsi
sejumlah anggota korps pegawai republik indonesia (korpri) mengambil gambar dengan telpon genggam usai mengikuti upacara peringatan hut ke-44 korpri di lapangan makodam v/brawijaya surabaya, jawa timur, senin (30/11). peringatan hut ke-44 korpri tersebut bertema memperkokoh netralitas dan profesionalitas. antara foto/zabur karuru/aww/15.

tirto.id - 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Angka itu terdiri dari 177 SK pemberhentian tidak dengan hormat, baik instansi pusat dan daerah 303 SK,” kata Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Rabu (2/1/2018).

Menurut Bambang, langkah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Men-PANRB serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018.

SKB itu mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

“Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang,” ujarnya.

Dalam SKB tersebut diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya,“ tegas Bambang.

Ditambahkan Bambang, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.

“Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ pungkas Bambang

Baca juga artikel terkait PNS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Irwan Syambudi