Menuju konten utama

4 WNI Meninggal Saat Kebakaran Tempat Penampungan Ilegal di Mekkah

Empat WNI menjadi korban kebakaran di penampungan ilegal di daerah Nakasa, At Taqwa, Mekkah. dan dimakamkan TPU Syarae Baru, Mekkah usai disalatkan di Masjidil Haram, Minggu (7/7/2019).

4 WNI Meninggal Saat Kebakaran Tempat Penampungan Ilegal di Mekkah
Pihak KJRI Jeddah memakamkan empat jenazah WNI korban kebakaran Daerah Nakasa, At Taqwa, Mekkah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Mekkah setelah disalatkan di Masjidil Haram, Minggu (7/7/2019). FOTO/KJRI Jeddah

tirto.id - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan pemakaman terhadap empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kebakaran di penampunang ilegal Daerah Nakasa, At Taqwa, Mekkah.

Empat jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Syarae Baru, Mekkah setelah disalatkan di Masjidil Haram, Minggu (7/7/2019).

Keempat WNI tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masing-masing WNI yang menjadi korban kebakaran berinisial IRRS (36), KBS (35), TAT (20) dan SNSI (27).

"KJRI Jeddah baru diizinkan melakukan pemakaman keempat jenazah karena menunggu hasil pemeriksaan otoritas berwenang untuk memastikan penyebab kematian mereka," ujar Konsul Jenderal RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (8/7/2019).

KJRI Jeddah dan otoritas berwenang Saudi, kata Hery, sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap identitas keempat jenazah tersebut karena tidak memiliki dokumen apa pun dan berstatus overstayer atau tinggal di Arab Saudi melebihi izin tinggal.

Sebelumnya, kebakaran terjadi Kamis (20/6/2019) lalu di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau oleh kendaraan roda empat dan menewaskan empat WNI.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah dibantu oleh Petugas Pembantu Pelayanan Pelindungan WNI (P4W) Wilayah Mekkah, Suyatno alias Pak Nur segera mendatangi Rumah Sakit Umum Al Noor Mekkah, tempat jenazah disimpan, sekaligus meninjau TKP.

"Informasi yang kami peroleh dari penduduk sekitar, kebakaran terjadi akibat korsleting pada AC," tutur Pelaksana Fungsi Konsuler-1/Koordinator Yanlin yang memimpin tim ke lokasi kejadian dan rumah sakit Safaat Ghofur.

Informasi tersebut, ujar Safaat, diperkuat dengan keterangan pada tabligh wafat (berita kematian) yang diterbitkan oleh RS Al Noor, yang menyebut keempat WNI tersebut meninggal dunia pada Kamis, 17/10/1440H atau bertepatan dengan 20 Juni 2019, pukul 12.30. Keempatnya tewas setelah menghirup asap kebakaran di tempat tinggal mereka yang berpintu besi dan terkunci dari luar.

Rumah penampungan warga asing ilegal pada umumnya dikunci dari luar untuk menghindari operasi penggerebekan oleh aparat berwenang setempat.

Baca juga artikel terkait KORBAN KEBAKARAN atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri