tirto.id - Ribuan aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Apel personel pun dilakukan pukul 07.00 WIB guna mempersiapkan seluruh strategi pengamanan.
"Untuk Pam (pengamanan) eksekusi eks Sultan, jumlah Pam 3.161 personel," kata Kepala Seski Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Erlyn Sumantri, dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).
Pengamanan ini, kata dia, dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan eksekusi kawasan yang selama ini menjadi sengketa. Personel pengamanan pun tidak hanya dari kepolisian saja, namun juga diperkuat unsur lainnya.
"Gabungan TNI, polri, pemda," ujar Erlyn.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono, memimpin technical working group (TWG) personel pengamanan eksekusi Hotel Sultan. Meski eksekusi dilakukan pagi ini, para personel telah ditempatkan sejak Rabu (17/6/2026) sore.
"Mulai sore ini, teman-teman sudah berada di titik masing-masing sampai dengan besok pelaksanaan eksekusi. Mudah-mudahan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan," ucap Dekananto dalam arahannya di GBK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dia menerangkan pengamanan diperuntukkan mendukung para juru sita. Personel yang dikerahkan pun mulai dari Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), Dalmas, Brimob, Dokkes, hingga anggota TNI.
"Saya berharap eksekusi ini tidak ada perlawanan sehingga teman-teman bisa melaksanakan dengan lancar dan tidak ada anggota kami yang terluka, mungkin karena lemparan atau perlawanan," tutur Dekananto.
Sebagai informasi, eksekusi Hotel Sultan akan dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Nomor 280/Pdt.G/2025.
Disebutkan bahwa hasil gugatan tersebut adalah pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























