tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan. Kedua orang pengusaha atas nama Mashur dan Bambang Widianto, mendapat hukuman berebeda. Mashur dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan Bambang divonis kurungan selama sembilan tahun.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua Sunoto menyatakan Mashur dan Bambang terbukti menerima aliran dana korupsi. Mashur terbukti menerima Rp1,08 miliar, sementara Bambang memperoleh Rp10,66 miliar.
Kerugian negara akibat tindakan culas dua orang itu dalam korupsi bantuan gerobak Kemendag mencapai Rp61,54 miliar.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat,” ujar Sunoto dalam sidang di PN Jakpus, Selasa (9/9/2025).
Untuk detail hukumannya; Mashur dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,08 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa hal yang memberatkan Mashur antara lain; perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencederai kepercayaan masyarakat, dan dilakukan berulang dalam dua tahun anggaran.
“Perbuatan terdakwa melibatkan banyak pihak dalam skema korupsi sistematis dengan kerugian negara yang sangat besar,” kata Hakim.
Meski begitu, Mashur mendapat keringanan karena mengakui kesalahannya, bersikap sopan di persidangan, perannya sebagai tulang punggung keluarga, dan telah menyetor Rp150 juta ke rekening Kejaksaan terkait pengembalian kerugian negara.

Sementara itu, Bambang divonis lebih berat, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,66 miliar subsider empat tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Bambang adalah dengan tidak menunjukkan penyesalan, melibatkan banyak pihak, perbuatannya dilakukan berulang dalam dua tahun anggaran, dan tidak berupaya mengembalikan kerugian negara.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Hakim membacakan hal yang meringankan Bambang.
“Namun hal meringankan tersebut tidak sebanding dengan beratnya perbuatan dan dampak yang ditimbulkan sehingga tidak dapat dijadikan alasan meringankan pidana secara signifikan,” sambung Hakim.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id































