Menuju konten utama

160 Pasien COVID-19 di RS Cianjur Tak Bisa Memilih di Pilkada 2020

KPU berdalih tidak ada pengajuan daftar pemilih dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan Cianjur.

160 Pasien COVID-19 di RS Cianjur Tak Bisa Memilih di Pilkada 2020
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 160 pasien isolasi COVID-19 di rumah sakit setempat tidak menyalurkan hak pilihnya di Pilkada 2020.

Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shofia Wardani berdalih hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan dari dinas kesehatan atau rumah sakit terkait DPPH atau pemilih pindahan pasien COVID-19.

"KPU melayangkan surat ke dinkes dan rumah sakit terkait pemilih pindahan yang akan menyalurkan aspirasinya di TPS khusus sejak 3 Desember, diikuti dengan surat dari KPPS setempat, namun hingga 8 Desember tidak ada jawaban, seharusnya tanggal 6 Desember sudah ada jawaban," kata Anggy saat dihubungi Antara, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di vila khusus sebanyak 50 orang dapat menyalurkan aspirasinya karena sudah terdaftar.

Anggy mengatakan KPU tidak dapat memberikan form perpindahan ke pemilik selaku pengguna hak, selama tidak ada pengajuan dari pihak terkait termasuk pemilih. "Kalau KPU memindahkan begitu saja, akan salah nantinya, sehingga diperlukan surat pengajuan," jelasnya.

Humas RSUD Cianjur Diana membantah alasan KPU. Ia memastikan RSUD Cianjur sudah mengusulkan daftar pemilih khusus ke KPU Cianjur pada 8 Desember 2020, bahkan telah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit. Bahkan ia mengklaim rumah sakitnya telah mendapat surat dari KPU Cianjur per tanggal 3 dan 7 Desember lalu.

"Untuk masalah teknis kami kurang tahu, kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan memberikan jawaban tanggal 8 Desember, kalau lain-lain saya kurang mengerti," kata Diana.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan