tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, akan mencabut izin operasional pelaku usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengurangi isi takaran tabung LPG 3 kilogram bersubsidi.
Pemerintah sudah geram dengan praktik culas ini. Ancaman tersebut tidak main-main mengingat sudah banyak temuan di lapangan. Pencabutan izin operasional diharapkan memberi efek jera kepada SPBE ‘nakal’.
“Pengusaha-pengusaha (SPBE) yang nakal diingatkan, kalau tidak (mengindahkan) ya dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” kata Zulkifli di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (26/5/2024).
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berat dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung LPG 3 kilogram yang dilaksanakan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampel.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan telah melakukan pengecekan kepada sejumlah SPBE di antaranya di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Bandung, Purwakarta, dan Cimahi.
Dari wilayah itu, terdapat 11 SPBE yang melakukan praktik culas mengurangi isi takaran gas melon antara 200 hingga 700 gram per tabung. Namun, sejauh mereka hanya diberi sanksi administrasi atau peringatan saja.
Akan tetapi, Zulhas menegaskan apabila peringatan yang dilayangkan tersebut tidak diindahkan oleh para SPBE, maka izin usaha mereka akan dibekukan atau dicabut.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
Terkait itu pula, Zulhas juga meminta Kementerian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan. Sementara kepada PT Pertamina (Persero) diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.
“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan ini juga saya minta pada teman-teman (media) diberitakan agar SPBE-SPBE mengetahui dan menghentikan kegiatan yang ilegal, yang culas, yang merugikan masyarakat banyak, kita akan awasi seluruh Indonesia,” tegas dia.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Dia mengatakan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung.
“Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di terminal LPG dan melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian,” kata Ega.
Selain itu, proses uji sampel mesin pengisian setiap awal dan pergantian sif termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.
Ega menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit berkompeten dan independen.
Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.
“Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” pungkas Ega.