Menuju konten utama

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Kontainer yang Tertahan

Menurut Jubir Kementerian Perindustrian, mereka tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan seperti yang ditudingkan Kemendag.

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Soal Kontainer yang Tertahan
Sejumlah peti kemas tersusun di atas kapal di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

tirto.id - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, membantah pihaknya menjadi penyebab 26.415 kontainer impor menumpuk di sejumlah pelabuhan.

Hal ini merespons sejumlah pihak seperti dari Kementerian Perdagangan yang menyebut peraturan teknis (Pertek) dari Kemenperin menyebabkan ribuan kontainer tertahan.

"Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," ucap Febri dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2024).

Dia menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi sehingga penumpukan kontainer dipastikan bukan karena Pertek yang berlaku.

Hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.

Menurut Febri, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.

Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen.

"Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri," ujarnya.

"Kami memiliki kepentingan agar ada pembatasan terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri," imbuhnya.

Dalam penjelasannya, Kementerian Perindustrian juga menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan kontainer berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri.

"Perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri," ucap Febri.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan bakal dibebaskan. Hal ini dilakukan setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Secara rinci, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer sisanya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Saat ini ada sekitar 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Airlangga menjelaskan, semua kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Sementara itu, komoditas yang tertahan importasi terkait Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan dan peraturan teknis yang diatur Kementerian Perindustrian di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 3 Tahun 2024 jo Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga artikel terkait KEMENPERIN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi