Menuju konten utama

Yusril Ihza Bela Firli Bahuri: Sebaiknya Kasusnya Dihentikan

Yusril Ihza Mahendra, menilai kasus Firli Bahuri sebaiknya dihentikan karena tidak ditemukan adanya kecukupan alat bukti.

Yusril Ihza Bela Firli Bahuri: Sebaiknya Kasusnya Dihentikan
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra tiba di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai kasus Firli Bahuri sebaiknya dihentikan. Hasil kajian itu pun akan disampaikan Yusril kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

“Sebenernya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Yusril menjelaskan, dari hasil analisisnya terhadap kasus Firli Bahuri ini, tidak ditemukan adanya kecukupan alat bukti sebagaimana sangkaan pasal yang diberikan.

“Saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari siang pra peradilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada,” tutur Yusril.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pasal 12 yang menjerat Firli Bahuri karena diduga adanya pemerasan belum ditemukan buktinya. Sebab, makna pemerasan adalah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agr melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya.

“Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli,” tutur Yusril.

Kemudian, terkait dengan foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Firli, Yusril memandang tidak adanya adegan pemaksaan, pemberian, atau penerimaan. Pertemuan dalam foto itu pun terjadi pada kurun waktu sebelum dimulainya penyelidikan.

Lebih lanjut, dia menuturkan, apabila ada video yang memberikan gambaran terjadi perbuatan melawan hukum seperti sangkaan, maka hal itu baru disebut bukti. Bahkan, kesaksian dari sejumlah pihak pun disebutnya tidak melihat atau mendengar adanya paksaan yang berujung pemberian sesuatu.

“Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP, itu betul-betul mempunyai kualitas,” ungkap Yusril.

Tak hanya itu, Yusril juga menjelaskan alasannya mau dimintai keterangan sebagai saksi meringankan Firli. Hal itu, kata dia, lantaran pasal yang disangkakan adalah salah satu aturan di mana saat pembuatannya dia terlibat.

Lebih lanjut, dia juga mengklaim tidak memiliki kedekatan apapun dengan Firli Bahuri. Tetapi, bersedia menjadi saksi meringankan siapapun jika waktunya bertepatan.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin