Menuju konten utama

Yogyakarta Buka Posko THR Karyawan & Perusahaan Tak Boleh Mencicil

Jelang Idulfitri 2021, Pemkot Yogyakarta akan buka posko THR dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Yogyakarta Buka Posko THR Karyawan & Perusahaan Tak Boleh Mencicil
Ilustrasi THR. foto/istockphoto

tirto.id - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuka posko pemantauan tunjangan hari raya (THR) pada pekan depan untuk memfasilitasi pekerja menyampaikan keluhan pembayaran THR dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

"Mulai pekan depan kami akan membuka posko THR. Lokasinya di kantor dinas yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis (15/4/2021).

Menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini dibanding tahun lalu, salah satunya adanya ketentuan pembayaran tunjangan tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.

"Dulu, perusahaan masih boleh mencicil pembayaran THR. Biasanya dicicil sampai akhir tahun. Kalau untuk tahun ini tidak boleh lagi dicicil karena bisa saja lupa di tengah jalan," kata dia.

Meskipun demikian, lanjut dia, waktu pembayaran THR tetap bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja, THR harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Namun jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR melebihi batas waktu tersebut masih diperbolehkan.

"Misalnya perusahaan mampu membayar THR pada H-3 atau H-1 Lebaran, maka masih mungkin dilakukan asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama," kata dia.

Begitu pula dengan nilai THR yang diberikan pun sudah ditetapkan yaitu satu bulan upah atau gaji, kata dia.

Hanya saja, lanjut Rihari, banyak perusahaan yang tidak selalu mempekerjakan karyawannya secara penuh dalam satu bulan karena masih terbentur dengan sulitnya kondisinya di masa pandemi COVID-19.

"Ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya bergantian. Untuk pembayaran THR pun harus dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan rata-rata upah yang diterima," katanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan menerjunkan petugas ke perusahaan untuk memberikan formulir berisi kesanggupan pembayaran THR, waktu pembayaran, dan jumlah pekerja yang akan menerima tunjangan.

Pembukaan Posko THR dilakukan rutin tiap tahun dan permasalahan yang paling banyak dikeluhkan pekerja adalah adanya ketidakpastian waktu pembayaran THR.

"Sebenarnya yang paling sering terjadi adalah kurangnya komunikasi dari perusahaan ke pekerja. Perusahaan akan memenuhi kewajiban pembayaran THR tetapi baru diberikan pada H-3 atau H-1 tetapi keputusan itu tidak disampaikan ke pekerja," katanya.

Baca juga artikel terkait THR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz