tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Tabanan. Pembubaran dilakukan karena salah seorang pendiri atau pengurus yayasan tersebut, yakni I Made Aryadana, terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa penjualan anak atau bayi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan (Kajari), Zainur Arifin Syah, menjelaskan bahwa Aryadana selaku Ketua Yayasan Bali Luih, menampung perempuan yang hamil di luar pernikahan atau kehamilan yang tidak diinginkan. Perempuan tersebut dibiayai dengan biaya kompensasi sebesar Rp20 juta hingga 25 juta sampai dengan proses persalinan. Setelah bayi tersebut dilahirkan, Aryadana menjualnya ke luar Pulau Bali.
“Belum diketahui berapa nominal untuk bayi yang dijual,” ungkap Zainur dalam keterangan resminya, Senin (22/09/2025).
Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok tertanggal 12 Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertanggal 8 Mei 2025, Aryadana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 83 juncto 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tim jaksa pengacara negara pada Kejari Tabanan melakukan penelitian hukum dengan cara mengumpulkan data dan mengklarifikasi dokumen yayasan, termasuk akta pendirian dan anggaran dasarnya.
Yayasan Anak Bali Luih berdiri pada tanggal 29 September 2023 yang diketahui sebagai badan hukum di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan. Namun, tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.
“Tim menyimpulkan adanya alasan yuridis untuk dilakukan pembubaran yayasan karena melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar kesusilaan, ketertiban umum, serta tujuan yayasan dalam anggaran dasar tidak tercapai. Pengangkatan para pengurus yayasan tidak sesuai dengan anggaran dasar,” jelasnya.
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Tabanan melakukan pembubaran kepada yayasan tersebut. Penindakan itu, kata Zainur, juga didasarkan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pada tanggal 26 Juni 2025, setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, jaksa pengacara negara mengajukan gugatan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ke Pengadilan Negeri Tabanan. Putusan gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih diterima oleh jaksa pengacara negara pada tanggal 4 September 2025 melalui e-court Mahkamah Agung.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan perkara perdata melalui verstek karena Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh Majelis Hakim,” terang Zainur.
Bersama Aryadana, turut tergugat tujuh orang lainnya yang berperan sebagai pengurus yayasan. Namun, ketujuh orang tersebut mengaku dicatut namanya tanpa mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Aryadana.
Kejari Tabanan lantas menyatakan pencabutan hak keperdataan terdakwa bersama pengurus lainnya yang dicatut namanya untuk membentuk kembali badan hukum dalam bentuk yayasan. Selain itu, Aryadana dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.594.000.
“Selain itu, Kejaksaan Negeri Tabanan ditetapkan sebagai likuidator. Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutup Zainur.
Diberitakan sebelumnya, Polres Depok mengungkap Yayasan Anak Bali Luih di daerah Tabanan, Bali, menjadi tempat penampungan penjualan bayi. Hal itu diketahui dari pengembangan pengungkapan kasus jual beli bayi di Depok, Jawa Barat.
Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana, menuturkan, dalam pengungkapan kasus sindikat penjualan bayi itu, penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka. Dia merinci, tersangka itu adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan I Made Aryadana (41).
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































