Menuju konten utama

Yasonna Batal Diperiksa KPK Terkait E-KTP Hari Ini

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tidak hadir dalam agenda pemeriksaannya di (KPK) dan meminta penjadwalan ulang. 

Yasonna Batal Diperiksa KPK Terkait E-KTP Hari Ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly tidak hadir dalam agenda pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto pada Jumat (3/2/2017).

Yasonna beralasan ia telah meminta penjadwalan ulang soal pemeriksaan dirinya di Gedung KPK untuk kelanjutan penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) tersebut.

"Oh saya minta ditunda karena kemarin baru terima suratnya, dan saya hari ini juga ada rapat terbatas di Istana Negara," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada hari ini sebagaimana dikutip Antara.

Yasonna memperkirakan kemungkinan pemeriksaan itu terkait keputusan soal pembahasan E-KTP saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI. Yasonna jadi anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Ini kan mungkin bagaimana keputusan di DPR waktu itu, saya kan anggota Komisi II. Mungkin saja proses penetapan kebijakan seperti apa, mengapa harus namanya E-KTP, mengapa harus memakai satu sistem yang nomor induk ini, mengapa harus anggarannya sebesar itu. Karena itu keputusannya di Komisi II," ucap Yasonna.

Selain Yasonna, KPK pada Jumat ini, juga memanggil mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014, Chairuman Harahap yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI. Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tamsil Linrung. Ketiganya menjadi saksi untuk tersangka Sugiharto.

KPK mengumumkan bahwa sudah ada lebih dari 250 saksi dipanggil untuk jalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-E itu adalah Rp2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom