Menuju konten utama

Yasonna Akui Bentuk Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Menkumham sekaligus Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP Yasonna Laoly mengakui dirinya yang membentuk tim hukum pelaporan penyidik KPK ke Dewas.

Yasonna Akui Bentuk Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Hukum dan Perundang-undangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna Laoly mengakui dirinya yang membentuk tim hukum untuk melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas.

Saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/1/2020) Yasonna menerangkan kehadirannya dalam konferensi pers PDIP merespons soal OTT KPK adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan yang membentuk tim hukum.

"Saya tidak ikut di tim hukum. Saya Ketua DPP-nya, membentuk tim hukum. Waktu kita bentuk, saya umumkan, itulah tugas saya. Tim hukumnya, koordinatornya Pak Teguh Samudra," ujarnya.

Selain Teguh Samudera ada nama Maqdir Ismail, dan juga Wayan Sudirta yang ikut bergabung dalam tim tersebut.

Yasonna mengatakan tak ingin tugasnya di partai dan di kementerian dicampuradukkan. Ia ingin agar dibedakan antara ia sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDIP dengan Menkumham.

"Jangan dicampur aduk seolah-olah saya duduk [di konferensi pers PDIP sebagai menteri]. Saya mengumumkan tim hukum. Yang bicara di situ menjelaskan kasusnya kan tim hukum, bukan saya," kata dia.

Tim hukum DPP PDIP mendatangi Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Anggota Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta menyebut, akan melaporkan penyidik KPK terkait penindakan dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menerima timnya.

"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka," ungkapnya.

Wayan mempersoalkan upaya penyegelan KPK terhadap salah satu ruangan di DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) lalu.

"Ada orang yang mengaku dari KPK. Tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta diperlihatkan hanya dikibas-kibaskan," kata dia.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam UU KPK terbaru," lanjut dia.

Ia menduga, surat yang dikibas-kibaskan itu bukan surat penggeledahan. Sebab menurutnya penggeledahan bisa dilakukan dalam rangka penyidikan dan jika sudah memiliki tersangka.

"Pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Meski demikian, ucapan Wayan tak sepenuhnya benar. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sudah meluruskan kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDIP lantaran dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait pengeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri