Menuju konten utama

Wiranto Sebut Langkah Pembubaran HTI Didasari Kajian Matang

Wiranto menyatakan langkah pemerintah untuk membubarkan HTI sudah melalui kajian panjang dan pertimbangan matang. Menurut dia, keputusan itu tidak diambil secara terburu-buru. 

Wiranto Sebut Langkah Pembubaran HTI Didasari Kajian Matang
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jakarta, Jumat, (12/5/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan keputusan pemerintah untuk mengambil langkah hukum demi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah didasarkan pada kajian yang matang.

Dia membantah kritik bahwa pemerintah terburu-buru dalam mengambil keputusan ini. Menurut Wiranto keputusan itu sudah melalui proses pengawasan dan pengamatan yang panjang.

"Sebenarnya, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak serta merta, tetapi sudah merupakan kelanjutan dari proses yang cukup panjang. Kami mengawasi sepak terjang berbagai kegiatan organisasi masyarakat, termasuk HTI," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (12/5/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Pengawasan tersebut, menurut dia, kemudian menjadi bahan kajian pemerintah dalam menilai keselarasan kegiatan organisasi-organisasi kemasyarakatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Kami juga teliti apakah yang dilakukan itu betul-betul paralel dengan NKRI, UUD 45, dan Pancasila. Ketika tujuannya sudah masuk politik dan menimbulkan penolakan di banyak daerah Indonesia, maka pembubaran HTI jadi keputusannya," kata Wiranto.

Menurut dia, ideologi khilafah yang dikampanyekan oleh (HTI) selama ini telah menjadi alasan pelarangan organisasi Hizbut Tahrir (HT) di 20 negara lain, termasuk sejumlah negara yang berpenduduk mayoritas Islam, seperti Arab Saudi, Mesir, Turki, dan Pakistan.

"Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia, tetapi juga telah dilarang di 20 negara lain, di antaranya Malaysia dan Yordania," ujar dia. "Alasannya kembali lagi, karena mengancam keamanan negara dan dapat menimbulkan konflik horizontal yang sangat luas."

Baru-baru ini, Wiranto sudah pernah mengumumkan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI karena menganggap organisasi itu tidak berperan positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu pemerintah menilai aktivitas HTI mengancam kedaulatan negara, dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Nanti, terkait ini akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata dia.

Banyak organisasi pegiat Hak Asasi Manusia mengkritik langkah pemerintah ini karena memuat semangat yang antidemokrasi dan mengancam kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul di Indonesia. Tapi, tak sedikit pihak lain yang justru mendukung upaya pemerintah tersebut.

Sementara pihak HTI menilai alasan pemerintah membubarkan ormas ini mengada-ada. Mereka bertekad akan melawan upaya pemerintah itu lewat jalur hukum.

Pada Selasa (9/5/2017) lalu, Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto menyatakan sudah banyak pengacara yang bersedia membela HTI. Mereka telah menghubungi dan memberikan pandangan terkait upaya perlawanan hukum terhadap pemerintah. HTI juga berencana mengadukan ke Komnas HAM dan Ombusdman.

"Kita akan segera membentuk tim hukum. Kita akan menyiapkan tim- tim dengan cermat," kata Ismail.

Ismail membantah tudingan pemerintah. Menurut dia, AD/ART HTI menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berazas Islam di dalam NKRI berdasar Pancasila dan UUD 45. Artinya, secara faktual HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

"Azas HTI yang terdaftar berazaskan Islam dan azas Islam itu boleh menurut UU Ormas tidak harus Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila. Lagi pula parpol saja boleh berazaskan Islam kenapa ormas tidak boleh, parpol punya implikasi politik sedangkan ormas tidak," kata dia.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom