tirto.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) segera membentuk tim hukum setelah pemerintah merencanakan membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut.
Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta, Selasa (9/5/2017) mengatakan sudah banyak pengacara yang bersedia membela HTI. Mereka telah menghubungi dan memberikan pandangan terkait upaya perlawanan hukum terhadap pemerintah.
"Kita akan segera membentuk tim hukum. Kita akan menyiapkan tim- tim dengan cermat," kata Ismail Yusanto.
Selain melakukan perlawanan dan pembelaan secara hukum, HTI berencana mengadukan ke Komnas HAM dan Ombusdman.
Senin kemarin, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto telah menyatakan akan membubarkan HTI. Menurut Wiranto, HTI tidak melakukan peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Wiranto menilai aktivitas HTI menimbulkan benturan di masyarakat sehingga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ismail membantah tudingan pemerintah itu. Ia berdaluh di dalam AD/ART HTI disebutkan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berazas Islam di dalam NKRI berdasar Pancasila dan UUD 45 artinya secara faktual HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara.
"Azas HTI yang terdaftar berazaskan Islam dan azas Islam itu boleh menurut UU Ormas tidak harus Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila. Lagi pula parpol saja boleh berazaskan Islam kenapa ormas tidak boleh, parpol punya implikasi politik sedangkan ormas tidak," tambah dia.
Di samping itu, kata Ismail, HTI tidak memiliki agenda untuk mengubah pemerintahan tapi hanya menyampaikan ajaran mengenai syariah sebagai organisasi dakwah.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agama pada Selasa ini menyampaikan bahwa dengan upaya pembubaran HTI itu pemerintah tidak memberangus dakwah-dakwah Islam. Lukman menilai pemberangusan itu terkait dengan persoalan ideologi negara.
"Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara," kata Lukman.