tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyatakan pembentukan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Karena itu, menurut Wiranto, semestinya DPR RI menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Perpu ini tidak semata-mata muncul karena presiden (Jokowi), karena menteri, karena keinginan Wiranto. Ini karena mendengar aspirasi publik, aspirasi rakyat," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, pada Kamis (13/7/2017).
Dia optimistis, sebab Perppu Ormas sesuai aspirasi publik, DPR RI tidak akan menolak pengesahan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
"Saya percaya DPR itu juga bagian dari indonesia, DPR juga tahu apa yang harus diputuskan dan harus tidak diputuskan. Kita tunggu saja," kata Wiranto.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmaji mengatakan, Perppu 2 Tahun 2017 memang langsung berlaku menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Akan tetapi, Perppu itu bisa semakin kuat apabila sudah disetujui oleh DPR.
"Perppu ini sudah berlaku sekarang, tetapi berlaku secara efektif efisien setelah ada persetujuan DPR," kata Dodi.
Dodi mengatakan, dengan UU ormas yang lama, masa pembubaran sebuah ormas bisa memakan waktu hingga enam bulan. Namun, dengan Perppu Ormas, pemerintah bisa lebih mudah dan cepat dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas yang terbukti melanggar peraturan.
Dia optimistis Perppu itu akan segera dibahas oleh DPR. Dodi memperkirakan pembahasan Perppu Ormas di DPR bisa berlangsung pada bulan Juli atau Agustus mendatang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom