Menuju konten utama

Warga Nilai Revitalisasi Luar Batang Sarat Kepentingan

Warga menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi kawasan Luar Batang sebagai objek wisata berkaitan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan kepentingan pihak swasta yang ingin mendirikan kompleks apartemen serta bangunan komersial di wilayah tersebut.

Warga Nilai Revitalisasi Luar Batang Sarat Kepentingan
Suasana penggusuran kawasan permukiman Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, Senin (11/4). ANTARA FOTO/Andika Wahyu.

tirto.id - Warga menilai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi kawasan Luar Batang sebagai objek wisata berkaitan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta dan kepentingan pihak swasta yang ingin mendirikan kompleks apartemen serta bangunan komersial di wilayah tersebut.

Sekretaris Masjid Keramat Luar Batang, Mansur Amin, mengatakan sebenarnya kawasan kampung Luar Batang Penjaringan, Jakarta Utara tersebut menjadi bagian utuh Kota Tua Jakarta yang sedang diperjuangkan ke UNESCO agar bisa menjadi salah satu warisan budaya dunia.

“Luar Batang adalah salah satu dari 12 destinasi wilayah pesisir Jakarta, maka pemerintah harus menjaga keberadaan dan kelestarian kampung, bukan malah menggusur warga demi kepentingan pengembang," kata Mansur Amin.

Sementara itu, pegiat hak asasi manusia (HAM) Ratna Sarumpaet menilai warga yang tinggal di sekitar Masjid Jami Keramat dan Pasar Ikan seharusnya tidak direlokasi karena merupakan bagian dari cagar budaya.

"Museum Bahari, Pasar Ikan, dan Masjid Keramat adalah warisan budaya. Mau tidak mau masyarakat di sekitarnya tidak bisa lepas dari itu," kata Ratna.

Masyarakat, kata Ratna, memiliki peran penting dalam interaksi budaya di kawasan bersejarah, utamanya di lingkungan masjid tempat warga beribadah dan melakukan aktivitas sehari-hari. Ratna mengatakan revitalisasi harus dilakukan secara terbuka dengan pendekatan manusiawi.

"Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdialog lebih dulu dengan para budayawan dan Tim Sidang Pemugaran untuk membahas program revitalisasi yang benar tanpa menyengsarakan masyarakat yang tinggal di kawasan cagar budaya," tutur Ratna.

Ratna menilai memberikan surat peringatan tanpa dilakukan sosialisasi merupakan tindakan sewenang-wenang dan tergesa-gesa.

Menurut laman resmi Pemprov DKI Jakarta, aktivitas perdagangan Pasar Ikan Luar Batang sudah ada sejak 1631. Aktivitas itu kemudian membentuk pemukiman di Kampung Luar Batang semakin memadat dan meluas. Akan tetapi, kini kawasan tersebut sudah rata dengan tanah.

Tanggapan Pemprov DKI

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan keputusan merevitalisasi area Pasar Ikan Luar Batang menjadi bagian dari Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa.

Belakangan, ratusan rumah di area Pasar Ikan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (11/4/2016) telah rata dengan tanah karena ekskavator membongkar kawasan padat penduduk tersebut.

Terkait penggusuran itu Wali kota Jakarta Utara, Rustam Effendi menginginkan agar warga Pasar Ikan bisa menerima kebijakan revitalisasi Kawasan Wisata Bahari Sunda Kelapa dari pemerintah tersebut.

"Kami berharap warga yang bermukim di lingkungan RT. 001, 002, 011 dan 012 di RW 04 Pasar Ikan menerima kebijakan pemerintah. Dengan begitu proses penataan kawasan bisa berjalan dengan tertib dan aman," kata Rustam.

Rustam mengatakan warga direncanakan akan dipindah ke Rumah Susun Marunda, Rumah Susun Rawa Bebek dan rumah susun lain oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemindahan tersebut, menurut Rustam, merupakan solusi terbaik yang bisa diusahakan Pemprov saat ini.

Rustam menyebut, ada 310 kepala keluarga yang sudah mendapatkan kunci tempat tinggal di beberapa rumah susun milik Pemrov DKI Jakarta tersebut. Rinciannya, ada 106 kepala keluarga akan tinggal di Marunda, 188 kepala keluarga di Rawa Bebek, delapan keluarga di Kapuk Muara, lima kepala keluarga di Cakung Barat dan tiga kelapa keluarga di Tipar Cakung.

(ANT)

Baca juga artikel terkait KOTA TUA JAKARTA atau tulisan lainnya

Reporter: Mutaya Saroh