Menuju konten utama

Warga AS Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Sabu-Sabu

Warga Negara AS Kamran Malik alias Phillip Russel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Cina. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Warga AS Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Sabu-Sabu
Warga negara Pakistan Muhammad Riaz alias Mr Khan (tengah) bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang kasus kepemilikan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Warga Negara Amerika Serikat (AS) Kamran Malik alias Phillip Russel dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu asal Cina yang ditangkap Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Hukuman yang dijatuhkan Hakim Ketua Noor Ali dalam sidang di PN Semarang, Rabu (16/11/2016), lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Hakim Noor Ali.

Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Muhammad Riaz, gembong narkotika yang divonis mati PN Semarang dalam perkara yang sama. Ia menuturkan terdakwa terbukti mengirim uang yang berkaitan dengan pengiriman genset berisi sabu tersebut.

"Terdakwa bukan otak dari jaringan Pakistan, terdakwa hanya orang yang disuruh mengurusi keuangan jaringan tersebut," katanya.

Meski demikian, hakim menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, tujuh terdakwa dalam perkara ini juga telah dijatuhi hukuman oleh PN Semarang. Dua warga Pakistan, Muhammad Riaz dijatuhi hukuman mati, sedangkan Faiq Akhtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Adapun lima terdakwa lain yang merupakan warga Negara Indonesia masing-masing Citra Kurniawan dan Tommy Agung Pratomo dihukum penjara seumur hidup, Restiyadi Sayoko dipenjara 20 tahun, Peni Suprapti dihukum 18 tahun dan Didi Triono dihukum 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora