Menuju konten utama

Wapres JK Nilai Tak Semua Produk Harus Dapat Sertifikat Halal

Wapres JK menuturkan nantinya hanya produk dari bahan kulit binatang yang akan mendapat sertifikasi halal.

Wapres JK Nilai Tak Semua Produk Harus Dapat Sertifikat Halal
Ilustrasi. Pariwisata halal. Antara Foto/Yusran Uccang.

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai tidak semua produk kebutuhan masyarakat harus mendapat sertifikat halal. Nantinya, hanya produk dari bahan kulit binatang yang akan mendapat sertifikasi halal.

"Itu hanya produk makanan, pengobatan. Sering orang khawatir karena ada bilang semua yang digunakan. Seperti baju itu tidak, hanya yang berasal dari binatang seperti jaket kulit," kata JK usai memimpin rapat tentang jaminan produk halal di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (30/4/2018).

Sertifikasi produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, JK juga menuturkan, jangan sampai menyulitkan masyarakat dan pengusaha.

"Ya bagaimana masyarakat itu terjamin, selamat, sekaligus juga mempermudah para pengusaha dan prosesnya yang tidak menyulitkan. Rapat kali ini mem-finalisasi rancangan PP tentang produk jaminan halal, untuk dilanjutkan teknisnya," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembahasan rancangan peraturan pemerintah (PP) sudah mencapai tahap finalisasi. Selain itu, akan dicari pula kesamaan persepsi dengan Kementerian Perdagangan terkait pemasaran industri produknya.

"Intinya di tingkat eselon I dan II, dari lintas kementerian dan lembaga terkait termasuk MUI itu sudah final. Itu tadi dibawa ke tingkat menteri untuk mencapai kesamaan persepsi dalam melihat sejumlah norma yang diatur. Perlu adanya tahapan terkait dengan produk yang perlu mendapatkan sertifikasi halal itu," jelas Lukman.

Lukman menambahkan dalam rancangan PP tersebut juga akan dituliskan produk turunan yang harus mendapatkan label halal antara lain adalah makanan, minuman, kosmetik dan obat-obatan.

Dalam rancangan PP juga akan diatur mengenai proses pelabelan halal yang diharapkan memakan waktu paling lama 62 hari sejak produk tersebut masuk daftar ke BPJPH.

Mekanisme pengajuan sertifikasi halal ialah dengan membawa sampel produk ke BPJPH beserta lampiran dokumen persyaratan yang diperlukan.

BPJPH kemudian mengirimkan berkas persyaratan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki 1.700 auditor untuk memverifikasi berkas tersebut.

Setelah itu, BPJPH mengirimkan kembali berkas yang telah diverifikasi LPH ke MUI, sebagai tahap terakhir pemberi label halal terhadap suatu produk.

Setelah mendapat pengesahan dari MUI, berkas produk tersebut kemudian dikirim kembali ke BPJPH untuk diselesaikan dan kemudian dikeluarkan label halal untuk produk tersebut.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari