Menuju konten utama

Ketua BPJPH Tegaskan Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan oleh MUI

Menurut Soekoso, perkara fatwa halal merupakan bagian dari hukum Islam yang domainnya berada di MUI untuk memutuskan.

Ketua BPJPH Tegaskan Fatwa Halal Tetap Dikeluarkan oleh MUI
Logo Halal MUI. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Ketua Badan Pemeriksaan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Soekoso, menyatakan fatwa halal tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan diteruskan kepada kami (BPJPH), lalu MUI akan memberikan fatwa halal," kata Soekoso di Gedung Ombudsman RI, Senin (30/10/2017).

Karena, menurut Soekoso, perkara fatwa halal merupakan bagian dari hukum Islam yang domainnya berada di MUI untuk memutuskan.

"Kami hanya berada pada wilayah abu-abu. Paling tidak pada dua hal: bahan dan proses," kata Soekoso.

BPJPH, kata Soekoso, melakukan penelitian pada produk yang diajukan melalui LPH berdasarkan bahan dan prosesnya.

Untuk bahan, Soekoso menjelaskan ada dua jenis, yakni bahan utama dan bahan adiktif. Menurutnya, bahan pokok bisa jadi halal tapi bahan adiktifnya haram.

Begitu pula pada proses. Menurutnya, dalam sebuah industri tidak menutup kemungkinan ada proses yang membuat produk tersebut menjadi haram.

"Rekomendasi tersebut nanti kami sampaikan ke MUI," kata Soekoso.

Soekoso pun menyebut BPJPH tengah merencanakan tiga kerjasama dengan MUI. Pertama, sertifikasi auditor halal. Kedua, fatwa MUI. Ketiga, sertifikasi LPH.

"Untuk merealisasikan semuanya kami butuh Peraturan Pelaksana dan Permenag," kata Soekoso.

Penjelasan ini berkaitan dengan pernyataan Pimpinan Ombudsman RI Ahmad Suaedy. Menurut Suaedy, saat ini BPJPH belum siap secara infrastruktur dan butuh kerjasama dengan MUI.

"Saat ini yang paling siap LPPOM MUI. BPJPH masih butuh fatwa MUI," kata Suaedy di Gedung Ombudsman RI, Senin (30/10/2017).

Baca juga artikel terkait MUI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri