tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengatakan, pemerintah daerah tidak boleh mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak untuk kepentingan investasi atau pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Bima Arya mengatakan, tanah ulayat yang keberadaan masyarakat hukum adat serta hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat diperlakukan seperti tanah biasa.
"Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Bima dalam rapat pembahasan RUU Reforma Agraria bersama Badan Legislasi DPR, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut politikus PAN ini, kepentingan pembangunan tidak dapat menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan hak masyarakat hukum adat yang telah diakui.
Selain persoalan tanah ulayat, Bima Arya juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan nasional dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah. Integrasi tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya izin yang tumpang tindih.
Menurut Bima Arya, proses integrasi data pertanahan dengan RTRW dilakukan pemerintah daerah sejak penyusunan RTRW. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
"Jadi setelah integrasi dalam draf ranperda RTRW, Kemendagri bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN melalui forum lintas sektor, serta pada kegiatan evaluasi raperda, memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota," tuturnya.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, sinkronisasi juga dilakukan terhadap data kawasan hutan dan data perizinan. Kata Bima, proses tersebut melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































