Menuju konten utama

Wamendagri Ajak Kepala Daerah Pahami Regulasi Guna Cegah Korupsi

Wamendagri Wiyagus mendorong para kepala daerah memperkuat integritas dan pemahaman terhadap regulasi agar bisa mencegah tindakan korupsi.

Wamendagri Ajak Kepala Daerah Pahami Regulasi Guna Cegah Korupsi
Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). (FOTO/dok.Kemendagri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komitmen integritas dari para kepala daerah mesti dibarengi dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.

Pesan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat mengingatkan pentingnya integritas kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi.

Pernyataan Wiyagus itu didasari fakta bahwa tidak semua kepala daerah memiliki latar belakang panjang dalam berurusan dengan regulasi tata kelola keuangan publik. Di sisi lain, pemahaman terhadap aturan perundang-undangan dibutuhkan agar kepala daerah tidak mudah melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah," kata Wiyagus saat menyampaikan keynote speech dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Dia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas melaksanakan pembinaan terhadap pemerintah daerah (pemda). Salah satu tujuannya agar pemda bisa menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks pembinaan itu, Kemendagri perlu mengarahkan pimpinan pemerintahan di daerah agar berintegritas, adaptif, kolaboratif, sekaligus tidak tergoda melakukan korupsi.

Menurut Wiyagus, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi digelar. Rakor tersebut merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari sepuluh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, serta jajaran pejabat terkait lainnya.

Wiyagus menekankan, pembenahan tata kelola pemerintahan melibatkan empat hal utama, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas.

Dia juga meminta seluruh pimpinan dan aparatur pemda mencermati titik-titik rawan dalam siklus pemerintahan serta melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.

"Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum," pungkasnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis