tirto.id - Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris menyatakan dirinya belum menerima surat keberatan administratif. Hal ini merespons surat keberatan administratif yang sudah dilayangkan oleh Tim Advokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1 bersama orang tua murid kemarin, Senin, 9 Januari kepada Idris dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas upaya tindakan penggusuran SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang.
“Belum sampai ke saya,” ucap Idris sesudah peresmian Gedung Sekretariat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Perumahan Depok Maharaja, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Selasa (10/1/2023).
Akan tetapi, Idris mengatakan bahwa dia bakal mempelajari isi surat keberatan administratif tersebut. “Iya nanti kita pelajari suratnya seperti apa, saya belum baca suratnya,” kata Idris.
Sebelumnya, Tim Advokasi SDN Pocin 1 melayangkan surat keberatan administratif kemarin, 9 Januari 2023 kepada Idris dan Pemkot Depok atas upaya tindakan penggusuran SDN Pocin 1 secara sewenang-wenang.
Francine Widjojo dari Tim Advokasi SDN Pocin 1 pun menjelaskan bahwa surat keberatan administratif ini telah diterima di bagian administrasi, tepatnya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri. Jika nanti tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja oleh pihak Idris, maka Tim Advokasi SDN Pocin 1 akan melakukan banding ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) atau menggugat RK dan Idris ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jabar.
“Terkait dengan upaya hukum, tentunya kami sudah mengajukan keberatan administratif dan ada waktu 10 hari kerja bagi Pak Wali Kota [Depok] untuk menanggapinya. Jika memang tidak ditanggapi, tentunya kami akan menempuh upaya selanjutnya yaitu banding [ke RK] dan atau gugatan [ke] PTUN [Jabar],” ujar Francine.
Francine menyebut bahwa Tim Advokasi SDN Pocin 1 masih menunggu tanggapan dari Idris atas keberatan administratif mereka. Hal yang perlu ditekankan adalah ada kesalahan prosedural maupun kesalahan administratif dalam menentukan ahli fungsi sekolah menjadi mesjid yang tidak sesuai peruntukannya.
“Apakah memang benar harus menggusur lahan pendidikan untuk menjadi tempat ibadah? Sedangkan opsi-opsi tempat ibadah ini bukannya tidak ada, banyak, termasuk di Kantor Wali Kota sendiri,” imbuh Francine.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri