Menuju konten utama

Komnas HAM: Penggusuran SDN Pocin 1 Depok Berpotensi Langgar HAM

Komnas HAM menduga Pemkot Depok melanggar hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal di SDN Pondok Cina 1.

Komnas HAM: Penggusuran SDN Pocin 1 Depok Berpotensi Langgar HAM
Sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk saat aksi solidaritas di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Selasa (13/12/2022). Aksi Solidaritas mahasiswa dari berbagai kampus di Depok tersebut terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina 1 yang lahan sekolahnya akan dijakdikan masjid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penggusuran dan alih fungsi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

"Polemik relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi menimbulkan adanya dugaan pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Putu Elvina yang menjadi Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).

Hal itu diketahui setelah Komnas HAM meninjau lokasi SDN Pondok Cina 1 dan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan serta melakukan langkah-langkah berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pemantauan dan penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta serta melakukan pendalaman keterangan dari para pihak terkait antara lain orang tua/wali murid, para siswa, dan jajaran Pemerintah Kota Depok. Kemudian, tim mengumpulkan sejumlah dokumen/bukti pendukung guna membuat terang maupun membuktikan dugaan terjadi pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1.

Elvina menduga Pemkot Depok melanggar hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal di SDN Pondok Cina 1. Hal itu sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi lahan yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa.

Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM; Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

"Kemudian adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemkot Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa," ucapnya.

Instrumen lainnya yang dilanggar yaitu Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM; serta Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional.

Atas hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5. Dengan begitu, relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.

Kemudian Komnas HAM meminta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR agar memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan

Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 bisa segera terlaksana.

Lalu, Komnas HAM merekomendasikan Kemendikbudrostek melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar. Hal itu terutama pasca ditundanya rencana relokasi.

"Kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil agar mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5," tuturnya.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris agar mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga

tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Kemudian Idris diminta memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa. Pemkot Depok juga diminta memastikan pasca normalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan.

Selanjutnya, Pemkot Depok diminta memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa.

"Mengefektifkan peran Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil," ujarnya.

Pemkot Depok juga diminta membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman terutama kondisi tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak. Hal itu untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin.

Kemudian terkait pemisahan ruang guru SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3, Komnash HAM meminta mereka ditempatkan diruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunikasi;

"Memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar

mengajar terhadap para siswa," kata dia.

Baca juga artikel terkait RENCANA PENGGUSURAN SDN PONDOK CINA 1 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan