Menuju konten utama
Kasus Korupsi e-KTP:

Vidi Gunawan Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana ke Setnov

KPK memeriksa Vidi Gunawan untuk dicecar seputar aliran dana korupsi e-KTP.

Vidi Gunawan Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana ke Setnov
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong bergegas keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Vidi Gunawan diperiksa oleh KPK terkait aliran dana kepada Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Vidi merupakan adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kemendagri yang diduga ikut merencanakan pembahasan dan pengadaan proyek e-KTP bersama Setya Novanto.

Dalam keterangannya pada Senin (24/72017), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan Vidi akan dicecar mengenai aliran dana proyek e-KTP yang diterima sejumlah pihak.

"Tentu saja indikasi aliran dana yang dikonfirmasi ini masih saling terkait dengan kasus KTP-e yang juga sedang kami proses, baik itu di persidangan atau pun dalam proses penyidikan," kata Febri.

Sejumlah aliran dana proyek e-KTP terungkap saat mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosep Sumartono bersaksi di persidangan pada 3 April silam.

Di persidangan Yosep menyampaikan, Vidi pernah ditugasi mengantar sejumlah uang di beberapa tempat yakni di Mall Cibubur Junction sebesar 500 ribu dolar AS, lalu 400 ribu dolar AS di Holland Bakery Kampung Melayu, di Pom Bensin Bhayangkara 200 ribu dolar AS, di Pom Bensin Auri Pancoran 400 ribu dolar AS.

Menurut Yosep semua uang yang ia terima berasal dari Vidi. "Yang di Mall Cibubur Junction awalnya saya di telepon oleh Saudara Vidi Gunawan dan diterima, di Kampung Melayu juga dari Vidi, semua dari Vidi. Semua uang dolar AS," kata dia seperti ditulis Antara.

Yosep juga mengaku bahwa ia ditugaskan oleh Sugiharto, untuk menerima uang tersebut dari Vidi Gunawan. Setelah diterima, uang tersebut lantas ia bawa ke kantor pejabat Sugiharto di Kalibata.

"Waktu itu Vidi cuma bilang ini 500 ribu dolar AS tetapi saya tidak tahu apa Rupiah apa Dolar karena dalam tas koper. Saya serahkan ke Pak Sugiharto di kantor di Kalibata, ia bilang "iya mas terima kasih terus saya dikasih uang kalau tidak salah Rp300 ribu apa Rp500 ribu untuk pribadi transport saya," kata Yosep menirukan Sugiharto.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) telah memvonis Irman selama tujuh tahun penjara. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara. Keduanya merupakan pejabat Kemendagri.

Selain itu, dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan Andi Agustinus sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH