tirto.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tampaknya membuka peluang membentuk Undang-Undang Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi payung hukum utama program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini.
Payung hukum ini jelas diarahkan agar alas pelaksanaan program ini menjadi lebih kokoh dan tak berhenti hanya pada satu periode pemerintahan. Usulan beleid tersebut juga diminta memuat pembentukan Komite MBG daerah sebagai unsur pengawas pelaksanaan program.
Sejak bergulir awal tahun ini, program andalan Prabowo ini memang belum memiliki payung hukum yang menaungi tata kelolanya. Regulasi baru mencakup perihal pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai ujung tombak pelaksana MBG. Baru setelah ribuan anak-anak tumbang karena keracunan makanan program MBG, mulai didorong pembentukan peraturan presiden (perpres) tata kelola MBG yang masih digodok, per Kamis (2/3/2025).
Associate Professor Public Health Monash University Indonesia, Grace Wangge menilai, tak menampik bahwa payung hukum amat urgen bagi program MBG di situasi maraknya kasus keracunan saat ini. Apalagi, tidak ada tanda-tanda pemerintah ingin melakukan moratorium program MBG.
Tetapi, bagi Grace, payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU) tidak perlu dilakukan terburu-buru. Akan lebih tepat lebih dulu mengeluarkan peraturan yang dapat diproses cepat di situasi genting, seperti perpres.
Di Jepang misalnya, School Lunch Act baru terbit tahun 1954. Sementara program makan siang sendiri sudah berlangsung sejak 1890-an di sana.
Grace menekankan, jangan sampai UU MBG nantinya melibas semua upaya program gizi masyarakat yang lain, sehingga menjadikan MBG semacam super program.
“Perpres seharusnya lebih tepat untuk membantu koordinasi antarkementerian. Untuk mematenkan program di masa mendatang, kalau kemudian membahas UU boleh dilakukan. Untuk membuat UU kan perlu proses panjang dan kajian mendalam,” ucap Grace kepada wartawan Tirto, Kamis (2/10/2025).
Grace menambahkan, payung hukum harus memastikan ada koordinasi antara kementerian terkait melalui standar yang jelas dalam mengukur keberhasilan program MBG. Sekaligus menetapkan standar mutu dan kualitas makanan bagi semua pelaksana tingkatan program.
Landasan Tindakan Preventif
Adanya landasan hukum tata kelola MBG juga harus membentuk ukuran yang jelas dalam melakukan tindakan preventif dan reaktif terhadap munculnya kasus keracunan massal yang sudah pasti jadi risiko terbesar MBG.
Payung hukum juga mesti memuat mekanisme sanksi sesuai tingkatan bagi pihak yang terbukti lalai atau sengaja menyebabkan keracunan.
“Soal lebih aman dan lancar tentunya tergantung pelaksanaan di lapangan, tapi kalau ada pelanggaran akan lebih mudah diidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab dan tidak ada kebingungan di masyarakat. Menciptakan juga rasa aman bahwa mereka dilindungi oleh hukum yang baik,” terang Grace.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyetujui usulan dari Komisi IX DPR RI terkait pembentukan UU Program MBG. Dadan menilai, MBG merupakan program jangka panjang sehingga penting memiliki dasar hukum, seperti dalam bentuk UU.
Usulan ini datang dari Anggota Komisi IX Fraksi PKS DPR RI, Gamal Albinsaid. Menurut Gamal, kehadiran UU akan membuat program MBG eksis lebih lama meski nanti berganti pemerintahan. Dalam hal ini, Gamal ingin program MBG tetap berjalan meski Presiden RI Prabowo Subianto kelak tidak lagi menjabat. Mengenai hal itu, Dadan pun sepakat.
Gamal mengatakan dasar hukum MBG akan membantu DPR untuk mengatur kewenangan pemangku kepentingan, termasuk relasi negara dengan swasta. Meliputi aturan kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia juga mengusulkan DPR membentuk Komite MBG di daerah-daerah. Nantinya, Komite itu bakal melibatkan beberapa pihak seperti sekolah, penyuluh kesehatan, orang tua siswa, ahli gizi, hingga organisasi masyarakat (ormas).
“Sehingga pengawasan itu tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tapi kita bisa melibatkan elemen masyarakat,” usul Gamal di DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan terdapat sebanyak 6.517 orang korban kasus keracunan massal program MBG sejak diluncurkan pertama kali pada Januari 2025. Dadan menambahkan, terdapat 75 kasus keracunan yang terjadi sejak periode Januari hingga September 2025.
BGN membagi tiga wilayah terkait program MBG, yaitu wilayah I di Pulau Sumatera, wilayah II di Pulau Jawa, dan wilayah III untuk Indonesia Timur. Dadan menyebut, kasus keracunan mayoritas terjadi di Pulau Jawa.
“Kalau dilihat dari sebaran kasus, maka kita lihat bahwa di wilayah I itu tercatat ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, wilayah III ada 1.003 orang,” kata Dadan.
Namun, angka nyata korban keracunan program MBG diperkirakan dapat lebih banyak dari itu. Menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 27 september saja sudah mencapai 8.649 orang. Bahkan, terjadi lonjakan jumlah korban keracunan sebanyak 3.289 anak hanya dalam dua pekan terakhir.
Penambahan jumlah korban terbanyak terjadi dalam pekan lalu (22-27 September 2025), dengan korban mencapai 2.197 anak.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mendesak pembentukan tim investigasi terhadap kasus kematian seorang siswi di Kabupaten Bandung Barat yang terjadi pascagelombang keracunan massal program MBG di sekolahnya. Meskipun Dinas Kesehatan Bandung Barat sudah menyimpulkan kematian tersebut bukan akibat program MBG, Ubaid menegaskan investigasi menyeluruh, transparan, serta independen wajib dilakukan.

Korelasi waktu dengan kasus keracunan MBG di sekolah siswi yang meninggal dinilai Ubaid menimbulkan dugaan kuat adanya kaitan, meskipun gejala muncul beberapa hari kemudian. Gejala klinis mendiang serupa dengan kasus anak-anak keracunan MBG. Korban dilaporkan mengalami muntah, kejang, hingga mulut berbusa.
Gejala identik dialami ratusan siswa lain yang menjadi korban keracunan MBG di Bandung Barat.
“Hingga kini kabar simpang-siur beredar di masyarakat terkait kasus ini. Jika tidak ada tim independen yang melakukan investigasi, dikhawatirkan berpotensi melahirkan spekulasi liar sekaligus melemahkan kepercayaan publik terhadap program MBG,” ujar Ubaid kepada wartawan Tirto, Kamis (2/10/2025).
Terkait pembentukan payung hukum program lewat UU MBG, Ubaid menilai wacana itu turut membuktikan betapa persiapan tata kelola program ini prematur. Tak memiliki aturan yang kuat sebagai payung hukum, namun program sudah dipaksa berjalan.
Ubaid meminta pembahasan UU atau aturan apapun yang melandasi MBG tidak dilakukan tertutup. Ia khawatir tidak terjadi perubahan penting dalam memastikan keamanan program MBG. Ia menyarankan agar pelaksanaan program MBG lebih partisipatif dan tak melakukan model komando yang terpusat.
“Poin utamanya sumber pendanaannya jangan gunakan anggaran pendidikan 20 persen itu, dan tata kelola program ini harus transparan dan akuntabel,” tegas Ubaid.
Dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi terkait Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (2/10/2025), di Jakarta, pemerintah sepakat memperkuat pelaksanaan program MBG.
Satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG sekarang diwajibkan untuk memenuhi 3 sertifikasi dasar: yakni sertifikasi kebersihan dan sanitasi, sertifikasi keamanan pangan, serta sertifikasi halal.
”Selain ketiga proses sertifikasi ini, akan ditambah lagi satu rekognisi dari BPOM. Jadi, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BGN akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimal,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Menkes memastikan seluruh kementerian/lembaga memperkuat koordinasi agar akselerasi dilakukan oleh setiap penerbit sertifikasi. Proses sertifikasi diharapkan dapat cepat dilakukan dengan kualitas yang baik dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Setidaknya akan ada tiga sertifikat yang wajib dikantongi setiap SPPG, antara lain sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sertifikat hazard analysis and critical control point (HACCP), juga sertifikat halal.
Sebelumnya, BGN menyampaikan dari sekitar 10.012 SPPG di seluruh Indonesia baru 198 SPPG yang memiliki SLHS. Sementara untuk sertifikasi HACCP baru dikantongi 26 SPPG, dan hanya 34 SPPG yang memiliki sertifikat halal.
Kepala Bidang Advokasi dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai momentum pembentukan UU MBG kurang tepat di tengah kasus keracunan massal yang merebak di tengah-tengah siswa. Seharusnya evaluasi tegas SPPG yang tidak sesuai standar, dan batalkan wacana guru diserahi tanggung jawab distribusi MBG di sekolah.
BGN, kata Iman, harus bisa mendefinisikan perannya dalam program MBG. Hal ini menjadi penting untuk menjamin tata kelola MBG yang tidak kabur dan bias orientasi. Iman menanti sanksi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan massal terkait program MBG.
Pemerintah dinilai masih gagap dalam tiga hal mendasar terkait keracunan program MBG: pencegahan, penanganan kasus, serta sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab.
“Menurut kami payung hukum MBG lebih hanya memperkuat posisi jabatan dan lembaga dari BGN sendiri tidak ada jaminan UU ini menyelesaikan masalah MBG di sekolah,” terang Iman kepada wartawan Tirto, Kamis (2/10/2025).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































