Menuju konten utama

Usulan Hak Angket Korupsi e-KTP Belum Diterima Ketua DPR

Usulan pengguliran hak angket dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) belum diterima Ketua DPR Setya Novanto secara langsung sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.

Usulan Hak Angket Korupsi e-KTP Belum Diterima Ketua DPR
Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Usulan pengguliran hak angket dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) belum diterima Ketua DPR Setya Novanto secara langsung sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.

"Saya belum mendengarkan penjelasan langsung dan belum lihat urgensi," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (16/3/2017), seperti diberitakan Antara.

Dia menilai Pimpinan DPR akan mendengarkan dahulu secara jernih penjelasan pengusul seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Hal itu menurut dia agar proses hukum yang telah berjalan tetap dalam koridor dan supremasi hukum yang berlaku.

"Kami mendukung penuh dalam upaya supremasi hukum penuntasan kasus KTP-E itu dan terkait usulan hak angket harus bertanya lebih jelas," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai hak angket KTP-E baru sebatas wacana belum tahap implementasi dan apabila ada yang berpandangan sama maka dirinya mempersilahkan menggalang dukungan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.

Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.

Ia menyatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo punya konflik kepentingan dalam kasus korupsi e-KTP karena sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat mengenai pengadaan e-KTP.

"Saya lihat yang tidak bersih itu ketua KPK. Karena itu dia harus mengundurkan diri. Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP, Pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, 'kalau bukan itu yang memang akan gagal'. Agus yang bicara begitu," kata Fahri pada Selasa (14/3/2017).

Agus juga membantah ia pernah mengetahui konsorsium yang mengikuti lelang e-KTP.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah juga menegaskan tidak ada intervensi dari pimpinan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri