tirto.id - Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka pengancam Presiden Jokowi, yakni Hermawan Susanto, melarikan diri ke Bogor usai videonya viral.
“Ia melarikan diri ke rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor, setelah viral video ancaman itu,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Ketika penangkapan, lanjut dia, Hermawan tengah bersantai di sana. Kepolisian juga masih mengkaji apakah ada hubungan antara tersangka dengan kelompok Poso.
“Masih kami dalami (apakah ada keterkaitan dengan kelompok Poso),” sambung Ade.
Begitu juga dengan motif pelaku melontarkan pernyataan itu, polisi masih mencari tahu.
Penangkapan Hermawan dilakukan di Parung, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (11/5/2019).
Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5/2019), sekitar pukul 14.40 WIB.
Lantas Hermawan menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala presiden.
“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, Demi Allah,” kata Hermawan dalam video tersebut.
Ia merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat. Kini polisi masih mengusut perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari