Menuju konten utama

Polisi: Pengancam Penggal Presiden Jokowi Kerja di Yayasan Wakaf

Menurut Polisi, pelaku pengancam penggal kepala Presiden Jokowi bekerja di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta Selatan. 

Polisi: Pengancam Penggal Presiden Jokowi Kerja di Yayasan Wakaf
Hermawan Susanto (tengah), pelaku pengancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo saat demonstrasi di Bawaslu RI, ditangkap polisi Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). Antara/PMJ/2019)

tirto.id - Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka pengancam pemenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto (27) bekerja di sebuah badan wakaf.

"Yang bersangkutan bekerja di Badan Wakaf Alquran di Tebet Timur Dalam 1, Jakarta Selatan," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Ade belum merinci apa pekerjaan pelaku, nantinya kepolisian akan menelusuri lebih jauh terhadap tersangka. Penyidik juga memburu perekam video yang diduga seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut pengakuan pelaku, kata Ade, Hermawan tidak mengenal perekam video. Pihaknya juga akan mencari tahu motif Hermawan melontarkan pernyataan tersebut. “Kami masih dalami,” kata dia.

Hermawan ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5), di kediaman keluarganya. Ia diringkus sekitar pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Polisi menyebutkan Hermawan diduga melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara dan bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan presiden.

Kejadian bermula ketika ada aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (10/5), sekitar pukul 14.40 WIB. Lantas pelaku menyatakan bahwa dirinya berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, Demi Allah,” kata dia dalam video tersebut. Hermawan merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, Hermawan disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto