Menuju konten utama

Soal Kasus Ancaman Penggal Jokowi, Sandi: Harus dalam Koridor Hukum

Sandiaga meminta kasus pendukungnya yang mengucapkan "penggal kepala Jokowi" diproses sesuai dengan koridor hukum.

Soal Kasus Ancaman Penggal Jokowi, Sandi: Harus dalam Koridor Hukum
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mendampingi Calon wakil presiden no ururt 02 Sandiaga Salahuddin Uno (kiri), yang berkunjung untuk memantau rekapitulasi C1 di Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Rabu (1/5/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/ama.

tirto.id - Cawapres 02 Sandiaga Salahuddin Uno merespons kasus ucapan salah seorang pendukungnya yang mengancam akan "memenggal kepala Jokowi."

Ucapan itu dilontarkan salah satu pendukung paslon 02 saat ada demonstrasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019) lalu dan terekam video yang viral di media sosial.

Saat ini, orang yang melontarkan ucapan itu sudah ditahan oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sandiaga menilai, apa pun konteks peristiwanya, setiap pihak harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Saya enggak terlalu mengerti konteksnya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," kata Sandiaga di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat (12/5/2019) malam.

Sandiaga juga mengimbau semua pihak, termasuk relawan dan pendukungnya, menyampaikan hal-hal yang sejuk selama bulan suci Ramadan saat ini.

"Pastikan bahwa dalam bulan suci, kita katakan yang baik-baik, kita mendorong pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," ujar Sandiaga.

Pria yang melontarkan ancaman "penggal kepala Jokowi" itu bernama Hermawan Susanto. Dalam video yang beredar di media sosial, ketika mengikuti aksi di depan kantor Bawaslu RI pada Jumat lalu, dia mengaku berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Jokowi.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi,” kata Hermawan dalam video tersebut.

Hermawan sebenarnya merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menangkapnya di kawasan Parung, Bogor, pada hari ini.

Polisi kemudian menetapkan Hermawan sebagai tersangka tindak pidana terhadap keamanan negara dengan modus mengancam membunuh presiden dan pelanggaran UU ITE.

Hermawan dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait ANCAMAN PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom