Menuju konten utama

BPN Sebut akan Dampingi Pelaku Ancaman "Penggal Kepala Jokowi"

Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pelaku yang meneriakkan "penggal kepala Jokowi."

BPN Sebut akan Dampingi Pelaku Ancaman
Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan mendampingi secara hukum HS, pelaku pengancam "penggal kepala Jokowi".

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Direktorat Advokasi dan Hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut, dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," kata Dahnil saat dihubungi para wartawan, Senin (13/5/2019) pagi.

Dahnil menilai, apa yang dilakukan pihak kepolisian kepada HS sangat tidak adil karena untuk kasus lain tidak ditindak secara hukum.

"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," katanya.

"Tengok saja, bagaimana dengan anak yang beberapa waktu lalu mengancam dan menghina Jokowi melalui video yang sengaja dia buat namun sama sekali tidak ada tindakan hukum, bagaimana seorang yang bernama Nathan mengancam akan membunuh Fadli Zon, si Nathan itu aman dan tidak ada tindakan hukum sama sekali," lanjutnya.

Ia juga mengambil contoh bagaimana politikus Nasdem, Viktor Laiskodat yang dinilai melakukan fitnah secara terang-benderang namun aman dari jeratan hukum.

"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," katanya.

Pria yang melontarkan ancaman "penggal kepala Jokowi" itu bernama Hermawan Susanto. Dalam video yang beredar di media sosial, ketika mengikuti aksi di depan kantor Bawaslu RI pada Jumat lalu, dia mengaku berasal dari Poso dan siap memenggal kepala Jokowi.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi,” kata Hermawan dalam video tersebut.

Hermawan sebenarnya merupakan pemuda kelahiran tahun 1994 dan berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menangkapnya di kawasan Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019) kemarin.

Polisi kemudian menetapkan Hermawan sebagai tersangka tindak pidana terhadap keamanan negara dengan modus mengancam membunuh presiden dan pelanggaran UU ITE.

Hermawan dijerat dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno