Menuju konten utama

Kasus Pengancam Jokowi, TKN: Emosional Tak Boleh Langgar Hukum

Usman menyatakan, sebelum bertindak seharusnya seseorang berpikir secara matang. Beda kasusnya bila seseorang itu memang berada di bawah umur.

Kasus Pengancam Jokowi, TKN: Emosional Tak Boleh Langgar Hukum
Usman kansong. twitter/Usmankansong

tirto.id -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap pria bernama Hermawan Susanto.

Pria tersebut mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari Jumat (10/5/2019).

Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus ini seluruhnya pada pihak kepolisian.

Namun dia merasa tindakan polisi sudah benar dengan menetapkan Hermawan sebagai tersangka kasus makar.

"Karena emosional kemudian orang boleh melanggar hukum, enggak bisa," kata Usman kepada wartawan, Senin (13/5/2019).

Usman menyatakan, sebelum bertindak seharusnya seseorang berpikir secara matang. Beda kasusnya bila seseorang itu memang berada di bawah umur.

"Kalau dia di bawah umur ya dibina, bukan dipidana begitu," katanya lagi.

Umur Hermawan sendiri tahun ini adalah 25 tahun. Dia sudah dianggap cukup dewasa dan tidak lagi masuk kategori pelanggaran di bawah umur.

“Kita siap penggal kepalanya Jokowi, Demi Allah,” kata Hermawan dalam video tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga disebut akan mendampingi secara hukum Hermawan, pelaku pengancam penggal kepala Jokowi.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

"Direktorat Advokasi dan Hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut, dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," kata Dahnil saat dihubungi para wartawan.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari