tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait isu pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi keresahan para pekerja.
Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang meminta penghapusan pajak atas JHT hingga uang pesangon.
Menurut Purbaya, langkah selanjutnya adalah mengkaji peraturan yang berlaku serta dampaknya terhadap pendapatan negara dan kondisi ekonomi pekerja. Ia juga menyoroti perbedaan data antara yang dimilikinya dengan yang disampaikan Said Iqbal, yang mendorongnya untuk meminta data yang lebih akurat.
"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen, dari data yang ada ya, sudah terkawar pajaknya 0. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya," kata Purbaya di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh menyampaikan sejumlah usulan kepada Purbaya, termasuk penghapusan pajak progresif dalam pencairan JHT yang dinilai memberatkan pekerja, terutama mereka yang beberapa kali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tarif pajak progresif berkisar 5-30 persen tergantung waktu pencairan.
Selain JHT, Said juga mengusulkan penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), dana pensiun, dan uang pesangon. Komponen-komponen tersebut dinilainya memiliki fungsi perlindungan bagi pekerja dan keluarga, terutama pada masa-masa rentan secara ekonomi.
Purbaya merespons positif usulan tersebut. Ia mengatakan akan mengkaji aturan yang ada serta dampaknya terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan pekerja.
“Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya, maupun dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































