Menuju konten utama

Usai Rizieq Diperiksa, Polisi Tunggu Kedatangan Lima Tersangka Lagi

Polda Metro Jaya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pemicu kerumunan di Petamburan.

Usai Rizieq Diperiksa, Polisi Tunggu Kedatangan Lima Tersangka Lagi
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Hal itu disampaikan menanggapi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima orang yang dimaksud oleh Tubagus yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

MRS pun sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Tubagus mengharapkan pemeriksaan MRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebelumnya MRS mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dieqy Hasbi Widhana