Menuju konten utama

Usai Ditetapkan Tersangka, Rizieq Menyerahkan Diri ke Polda Metro

Pentolan FPI Rizieq Shihab akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Usai Ditetapkan Tersangka, Rizieq Menyerahkan Diri ke Polda Metro
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) usai dinyatakan sebagai tersangka kasus kerumunan massa oleh pihak kepolisian.

Rizieq datang sekitar pukul 10.25 WIB. Ia turun dari mobil B 1 FPI putih miliknya dan didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman dan keluarga.

Sebelum masuk, Rizieq menyampaikan kedatangan kali ke Polda Metro Jaya dalam rangka memenuhi pemeriksaan kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia pun mengatakan kalau tidak ada persiapan khusus dalam pemeriksaan kali ini.

"Tidak perlu persiapan. Ditanya kita jawab selesai kan?" kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq mengaku kalau ia selalu berada di markas syariah Megamendung, Bogor. Ia pun mengaku sesekali ke Petamburan, Jakarta dan Sentul, Bogor untuk berkunjung ke keluarganya. Ia pun kini dalam kondisi sehat.

Saat dikonfirmasi soal kemungkinan ditahan oleh pihak kepolisian, Rizieq lebih memilih fokus pemeriksaan.

"Itu nanti belakang. Yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kalau tidak ada jadwal pemanggilan terkait kedatangan Rizieq hari ini, Sabtu (12/12/2020). Namun, ia menerima jika Rizieq beritikad baik datang ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan setelah pengumuman penetapan tersangka dan penangkapan per Jumat (11/12/2020) kemarin.

"Kemarin sudah saya perjelas lagi bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Dengan kehadirannya sekarang ini silahkan saja tidak usah membawa massa cukup dampingi pengacara saja dengan beberapa orang tertentu saja," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menuturkan, pemeriksaan Rizieq dalam kapasitas sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Ia mengatakan, pemeriksaan langsung sebagai tersangka karena kepolisian meyakini perkara sudah terang.

"Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang benderang untuk menentukan tersangkanya makanya kita gak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi. Tetapkan dulu saja sebagai tersangka kemudian perlakuannya selebihnya adalah perlakuan sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu.

Ade mengatakan Polda Metro Jaya berusaha untuk melakukan upaya paksa dalam bentuk penangkapan kepada Rizieq. Namun, pentolan FPI itu memilih untuk menyerahkan diri dan tanpa membawa massa.

"Kita menyambut, menyambut baik apalagi enggak ada massa. Kita pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar, dengan nyaman," kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri