Menuju konten utama
Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Usai Diperiksa 9 Jam, Johnny G Plate Siap Bila Dipanggil Lagi

Menkominfo Johnny G Plate mengaku siap jika kejaksaan ingin memeriksa kedua kalinya.

Usai Diperiksa 9 Jam, Johnny G Plate Siap Bila Dipanggil Lagi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

“Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena memang aturannya," ucap Plate di Kejaksaan Agung, Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam itu, Plate juga ditanya kewenangannya dalam kasus tersebut. "Secara khusus yang terkait tugas fungsi kewenangan sebagai menkominfo," sambung dia.

Plate yang juga Sekjen DPP Partai Nasdem ini mengaku siap jika kejaksaan ingin memeriksa kedua kalinya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan Plate tersebut guna memperkuat pembuktian perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.

Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu: Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz