Menuju konten utama

Update Kasus Bea Cukai Tagihan Pajak Peti Jenazah, Salah Paham?

Kasus dugaan tagihan pajak Bea Cukai terhadap peti jenazah yang viral di media sosial menemukan fakta baru. Benarkah kasus tersebut hanya salah paham?

Update Kasus Bea Cukai Tagihan Pajak Peti Jenazah, Salah Paham?
Ilustrasi Peti Jenazah. FOTO/iStock

tirto.id - Kasus tagihan pajak Bea Cukai terhadap peti jenazah yang viral di media sosial menemukan fakta baru. Belakangan, diketahui bahwa kasus tersebut merupakan salah paham.

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai kembali viral karena cuitan salah satu warganet di media sosial X (Twitter). Warganet tersebut menyebut bahwa impor peti jenazah almarhum temannya dikenai pajak bea cukai di bandara sebesar 30 persen dari harga peti.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” tulis akun @ClarissaIcha, Sabtu (11/5/2024).

Cuitan tersebut lantas membuat warganet lainnya geram dengan instansi Bea Cukai. Warganet mengkritik instansi tersebut dan menyinggung bahwa peti jenazah tidak seharusnya dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reaksi keras warganet sedikit banyak dipicu oleh kasus Bea Cukai yang viral belakangan ini. Instansi tersebut sebelumnya mendapat banyak kritik karena kasus menahan dan membebankan pajak tinggi untuk alat belajar SLB.

Lantas, bagaimana klarifikasi Bea Cukai atas tagihan pengiriman peti jenazah yang sempat menjadi viral?

Klarifikasi Kasus Bea Cukai Tagihan Peti Jenazah

Pada hari yang sama, cuitan akun @ClarissaIcha pun mendapat respons dari akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI. Akun resmi Bea Cukai menjelaskan bahwa pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak akan dipungut biaya sama sekali.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI),” tulis akun Bea Cukai menanggapi keluhan @ClarissaIcha, Sabtu (11/5/2024)

Selain diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI, pengiriman peti jenazah juga diberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.

“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” ujar akun Bea Cukai lebih lengkap.

Meski telah menjelaskan demikian, Bea Cukai meminta informasi pembayaran atau bukti pembayaran untuk bisa memastikan asal tagihan pengiriman peti jenazah tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, akun @ClarissaIcha lantas membuat klarifikasi bahwa klaimnya merupakan salah paham. Ia menjelaskan bahwa tidak ada pungutan bea masuk sama sekali dalam proses penerimaan jenazah luar negeri.

Menurutnya biaya yang dipungut di Bandara Soekarno-Hatta International Airport merupakan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah.

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” ujarnya lebih lengkap, Minggu (12/5/2024).

Bagaimana Aturan Bea Cukai Terkait Impor Peti Jenazah?

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, peti jenazah termasuk kategori barang dari luar negeri yang bebas bea masuk. Aturan pengiriman peti berisi jenazah lebih detail diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Pembebasan bea masuk peti berisi jenazah secara detail termuat dalam Pasal 3 regulasi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138/KMK.05/1997, dengan bunyi aturan sebagai berikut:

a. peti atau kemasan lain tersebut hanya memiliki nilai guna dan lazim dipergunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah;

b. bentuk dan ruang peti atau kemasan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus memenuhi kewajaran untuk diisi satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.

Selanjutnya dalam Pasal 4 regulasi tersebut juga sudah diatur terkait dokumen yang diperlukan saat kedatangan di dalam daerah pabean, sebagai berikut.

a. untuk peti atau kemasan lain yang berisi jenazah, Surat Keterangan Kematian dari dokter di negara tempat jenazah berasal;

b. untuk peti atau kemasan lain yang berisi abu jenazah, Surat Keterangan dari Balai perabuan jenazah di negara tempat jenazah diperabukan.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Yonada Nancy