tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan kasus positif COVID-19 per Jumat, 2 Oktober 2020 sebanyak 71.619. Jumlah ini bertambah sebanyak 1.098 kasus dari pasien sebelumnya, Kamis (1/10/2020) yaitu 75.593 pasien.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 1.740 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,3 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 3,7 persen. Sebanyak 62.279 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 81,3 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 12.600 kasus [terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia di Gedung Balai Kota DKI.
Dinkes DKI juga terus melakukan tes PCR kepada masyarakat. Pada Kamis (1/10/2020), Dinkes DKI melakukan tes PCR terhadap 8.359 orang. Jadi, secara akumulasi sudah sebanyak 89.291 orang yang dilakukan tes.
Dari sejumlah data tersebut, 6.697 di antaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru.
"Hasilnya hasil 979 positif dan 5.718 negatif," ucapnya. Sementara 119 kasus positif merupakan akumulasi dari tanggal 29 dan 30 September 2020 yang baru dilaporkan.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13 persen, sedangkan Indonesia sebesar 8,1 persen. Jika dilihat, positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia dua kali lipat lebih dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
“Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
- Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
- Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
- Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
- Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
- Pemerintah akan Bubarkan 14 BUMN, Termasuk Merpati Airlines
- Bulan Ketujuh Pandemi, Strategi 3T Jokowi "Masih Jargon dan Wacana"
- Update Corona Indonesia 2 Oktober: DKI Tertinggi & Jabar 544 Kasus
- Disharmoni Regulasi di Balik Kerumunan Warga DKI di Kota Penyangga
- Merpati, BUMN yang Tak Bisa Terbang dan Kini Hampir Dimusnahkan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz