Menuju konten utama

Universitas Pamulang Beri Sanksi Mahasiswa Catut Nama BEM Unpam

Universitas Pamulang menegaskan tidak terdapat organisasi kemahasiswaan yang bernama Badan Eksekutif Mahasiswa karena masih dilakukan pembekuan.

Universitas Pamulang Beri Sanksi Mahasiswa Catut Nama BEM Unpam
Kampus 2 Universitas Pamulang yang terletak di jalan Puspitek Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Foto / Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Universitas Pamulang (Unpam) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penggunaan nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang yang belakangan muncul dalam berbagai pernyataan, kegiatan, publikasi, hingga aktivitas media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Humas Universitas Pamulang, Muhyiddin Fanda. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat organisasi kemahasiswaan yang bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang, termasuk BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

"Universitas Pamulang tidak memiliki organisasi kemahasiswaan yang bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang termasuk BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis," ucap Muhyiddin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).

Muhyiddin menjelaskan setiap pihak yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial, maupun aktivitas lainnya tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi universitas.

Menurutnya, penggunaan identitas BEM Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari kampus merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan universitas.

"Setiap pihak yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial maupun aktivitas lainnya merupakan hal yang tidak benar dan bukan representasi resmi Universitas Pamulang," ujar Muhyiddin.

Lebih lanjut, Muhyiddin mengatakan mahasiswa yang terbukti terlibat dalam penggunaan nama, pembentukan, pengelolaan, atau aktivitas yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang tanpa pengakuan resmi dari universitas dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi.

Sanksi tersebut akan mengacu pada peraturan, kode etik, dan ketentuan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Pamulang.

"Mahasiswa Universitas Pamulang yang terbukti terlibat dalam penggunaan nama, pembentukan, pengelolaan, atau aktivitas yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari universitas akan dikenakan pembinaan dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Muhyiddin.

Klarifikasi Soal Mahasiswa FEB UNPAM

Dalam kesempatan yang sama, Muhyiddin Fanda juga menanggapi adanya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan identitas BEM FEB Unpam.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi yang dilakukan pihak kampus, mahasiswa tersebut disebut tidak pernah menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB Unpam.

Menurut Muhyiddin, yang bersangkutan hadir dalam kegiatan Aliansi BEM Bersatu atas kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasi kemahasiswaan resmi Universitas Pamulang.

"Hasil klarifikasi dan mediasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB UNPAM, melainkan hadir di tengah-tengah Aliansi BEM Bersatu dalam kapasitas pribadi," ujarnya.

Muhyiddin menegaskan klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keberadaan organisasi BEM di lingkungan Universitas Pamulang.

"Klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat," tutup Muhyiddin Fanda.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Bayu Septianto