Menuju konten utama

Uji Materi UU BUMN, Pemohon Minta APH Selain KPK Usut Korupsi

Permintaan Hosnika Purba itu saat sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Uji Materi UU BUMN, Pemohon Minta APH Selain KPK Usut Korupsi
Hosnika Purba selaku Pemohon Prinsipal menyampaikan perbaikan permohonan pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada Senin (11/8/2025) di Ruang Sidang MK. Foto/Humas/Ifa.

tirto.id - Hosnika Purba meminta aparat penegak hukum (APH) selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turut memeriksa kasus korupsi di BUMN. Hal ini disampaikan saat sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Adapun Hosnika merupakan pemohon uji materiil UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang tercatat dengan nomor perkara 115/PUU-XXIII/2025.

“Selanjutnya alasan permohonan dengan memperkuat bahwa apakah ketika KPK tidak berwenang menangani perkara korupsi di BUMN, lembaga hukum lain tidak bisa masuk untuk mengusut perkara korupsi di BUMN," ucapnya saat sidang.

Dia menyebutkan, KPK memiliki kewenangan lebih tinggi daripada APH lain seperti kejaksaan maupun kepolisian dalam penanganan kasus korupsi. Saat menangani kasus korupsi, KPK disebut dapat menyadap maupun mencegah seseorang ke luar negeri.

Kata Hosnika, KPK juga dapat merekam suara serta memerintahkan pimpinan untuk memberhentikan tersangka dari jabatan yang sedang diemban. Hal tersebut yang membuat KPK memiliki kewenangan lebih tinggi daripada APH lain.

"Intinya, KPK diberikan kewenangan lebih menangani penyelidikan dan penyidikan masalah korupsi,” tutur dia.

Saat sidang yang sang sama, Hosnika mengganti identitasnya sebagai pemohon dari advokat menjadi wiraswasta sesuai dengan KTP. Kemudian, batu uji pada perkara menjadi Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Hosnika dalam petitumnya meminta MK untuk menyatakan Pasal 9G UU BUMN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta menyatakan Pasal 9G UU BUMN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun bunyi Pasal 9G UU BUMN adalah, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama